Senin, 21 Juni 2010

akad nikah dan talaq

BAB I
PENDAHULUAN

Fiqh sebagai salah satu pan ilmu di dalam agama Islam diibaratkan sebagai lautan yang tidak diketahui di mana tepinya, hal ini disebabkan karena suatu masalah di dalam fiqh ini bisa berkembang dan bercabang menjadi beberapa produk hukum.
Produk hukum ini terlahir dari cara pandang manusia, terutama ahli-ahli Fiqh/ulama-ulama Fiqh. Khilafiah ini tidak hanya terjadi antar madzhab yang satu dengan madzhab yang lainnya, tapi juga antara ulama Fiqh di dalam madzhab itu sendiri bahkan tidak jarang ada seorang alim yang mengeluarkan produk hukum baru, sehingga pantaslah jika Fiqh ini diibaratkan sebagai lautan.
Masalah khilafiah ini bukanlah sesuatu yang harus diperdebatkan. Karena ini sudah ada dari zaman Nabi dan dalam menhadapinya kita tidak perlu bersikap keras atau bahkan bersitegang, karena kalau hal itu terjadi maka bukanlah kebaikan yang akan lahir, namun hanya akan membuat ajang permusuhan yang tidak akan pernah selesai.
Dalam hal ini, penulis sedikit memaparkan mengenai khilafiah para ulama mengenai kehadiran saksi dalam nikah dan mengenai thalaq. Dan diiringi dengan harapan semoga pembuatan makalah ini bisa membuka mata hati kita untuk bisa bersifat fleksibel dalam menghadapi suatu permasalahan. Tentunya, dengan bisa menerima pendapat orang lain.


BAB II
SAKSI AKAD NIKAH DAN THALAQ

A. Saksi Akad Nikah
Pernikahan sebagai perintah Allah dan Sunnah Rasulullah saw. tidak begitu saja bisa dilaksanakan, dalam artian tidak memperhatikan hal-hal lain. Hal ini dikarenakan pernikahan merupakan gerbang atau dasar/awal seseorang untuk menentukan kehidupan dan masa depannya. Oleh karena itu, sebelum menikah seorang muslim harus mempertimbangkan segala sesuatunya secara matang.
Dan salah satu yang harus dipenuhi dalam pernihakan itu adalah rukun nikah. Hal ini tertera dalam hadits Nabi saw.
مَنْ أَحَبَّ فِطْرَتِيْ فَلْيُسْتَنَّ بِسُنَّتِيْ وَمِنْ سُنَّتِيْ النِّكَاحُ وَأَرْكَانُهُ خَمْسَةٌ زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيْغَةٌ
Artinya:
“Barangsiapa yang menyenangi kesucianku, maka bersunatlah kalian dengan sunatku, dan salah satu sunatku adalah nikah. Adapun rukun-rukun nikah ada lima: suami, isteri, wali, dua orang saksi, dan shigat.
Dan dalam hal ini yang akan kami bahas adalah mengenai saksi dalam nikah. Para ulama telah berbeda pendapat mengenai hal ini.
Imam Syafi’i, Hanafi dan Hambali sepakat bahwa perkawinan itu tidak akan sah tanpa adanya saksi. Akan tetapi, Hanafi memandang cukup dengan hadirnya dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dengan dua orang perempuan, tanpa disyaratkan harus adil. Namun, mereka berpendapat bahwa kesaksian wanita saja tanpa laki-laki dinyatakan tidak sah.
Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa perkawinan harus dengan dua orang saksi laki-laki, muslim dan adil. Sedangkan Maliki mengatakan salsi hukumnya tidak wajib dalam akad, tetapi wajib untuk percampuran suami terhadap isterinya (dukhul). Kalau akad dilakukan tanpa seorang saksi pun, akad itu dipandang sah. Tetapi, bila suami bermaksud mencampuri isterinya tanpa adanya saksi, akadnya harus dibatalkan secara paksa, dan pembatalan akad ini sama kedudukannya dengan talaq bai’in.
Dalam kitabnya, Dr. Muhammad Yusuf Musa, yang berjudul al-Ahwal al-Syakhshiyyah, 1958, halaman 74 mengatakan bahwa para penganut Syi’ah mensyaratkan kesaksian dalam perkawinan, dan beliau menyamakan pandangan Syi’ah ini dengan pandangan hanafi, Syafi’i dan Hambali.
Sementara itu, Imamiyah (kebanyakan Imam) berpendapat bahwa kesaksian dalam perkawinan itu istishbab, atau sesuatu yang dianjurkan dan bukan merupakan kewajiban.

B. Thalaq
Secara etimologi, thalaq itu berarti “حَلُّ الْقَيْدِ”, melapaskan ikatan. Sedangkan secara terminologi, thalaq itu adalah: “اِسْمٌ لِحِلِّ قَيْدِ النِّكَاحِ”, artinya suatu sebutan untuk lepasnya tali pernikahan.
Thalaq ini adalah merupakan solusi dalam suatu pernikahan yang dilanda kemelut yang sekiranya kemelut tersebut mudah untuk diselesaikan. Namun, meskipun begitu thalaq bukanlah satu-satunya solusi yang tepat untuk menyelamatkan bahtera rumah tangga., kalau memungkinkan janganlah menjadikan thalaq sebagai solusi yang kita ambil, tapi usahakan dulu yang sekiranya masih bisa membuat rumah tangga kita utuh. Hal ini dikarnakan thalaq itu adalah perbuatan yang boleh kita lakukan (halal) tapi paling dibenci oleh Allah swt. Hal ini, selaras dengan hadits Nabi saw.:
لَيْسَ شَيْءٌ مِنَ الْحَلاَلِ أَبْغَضُ إِلَى اللهِ مِنَ الطَّلاَقِ.
Artinya:
“Tidak ada sesuatu pun hal yang halal tapi sangat dibenci Allah daripada Thalaq.”
Disyaratkan dalam thalaq ini, bahwa yang melakukan thalaq itu haruslah seorang yang mukallaf dan dilakukan atas kehendak sendiri bukan dorongan dari orang lain. Apabila thalaq dilakukan dalam keadaan mabuk maka thalaq itu hanya akan menjadi siksa baginya.
1. Klasifikasi Thalaq
Para ulama sepakat membagi thalaq ini menjadi dua bagian, yaitu:
a. Thalaq Sharih
Yang dimaksud dengan thalaq sharih ini adalah:
مَالاَيَحْتَمِلُ غَيْرَ الطَّلاَقِ
“Sesuatu yang tidak mencakup sesuatu selain thalaq.”
Thalaq sharih ini mencakup tiga lafadz, di antaranya lafadz “الطَّلاَقُ” dan yang bisa ditashrif dari lafadz tersebut, kemudian lafadz “فِرَاقٌ” dan “سِرَاحٌ”. Thalaq sharih ini tidak membutuhkan niat, jadi thalaq tetap sah meskipun suami tidak berniat untuk melakukan thalaq tersebut.
b. Thalaq Kinayah (sindiran)
Yang dimaksud dengan thalaq kinayah itu adalah;
مَايَحْتَمِلُ غَيْرَهُ
“Sesuatu yang mencakup hal lainnya (thalaq).”
Thalaq kinayah ini harus disertai dengan niat, jika tidak disertai dengan niat, maka thalaqnya tidak sah.
Dalam hal pembagian thalaq dilihat dari segi redaksinya ini, para ulama berbeda pendapat, di antranya saja seperti yang diutarakan oleh imam-imam Fiqh bahwa thalaq dianggap tidak sah kecuali dengan menggunakan redaksi khusus, di antranya lafadz “أَنْتِ طَالِقٌ”, :”engkau adalah orang yang diceraikan.”, “فُلاَنَةٌ طَالِقٌ”, (menyebutkan namanya) atau “هِيَ طَالِقٌ”, semuanya menggunakan bahasa Arab. Kalau dia menggunakan redaksi lain seperti “الطَّالِقُ”, “الْمُطَلَّقَةُ”, “طَلَّقْتُ”, “الطَّلاَّقُ”, atau “مِنَ الْمُطَلَّقَاتِ”, dan sebagainya,s elain yang disebutkan di atas, tidak akan jatuh thalaqnya, sekalipun dia betul-betul berniat thalaq, sebab sekalipun materi thalaqnya ada, tapa kata “طَالِقٌ”nya tidak ada. Selain itu, redaksi thalaq disyaratkan untuk menggunakan bahasa Arab yang fasih, tidak ada kesalahan gramatikal atau pengucapannya, serta tidak dikaitkan dengan sesuatu apapun sekalipun hal itu pasti terjadi.
Adapun madzhab-madzhab lain membolehkan thalaq dengan menggunakan redaksi apapun asal terkandung makna thalaq, baik dalam bentuk tulisan maupun lisan, secara tegas (sharih) atau kiasan (kinayah), mereka juga membolehkan thalaq muthlaq dan muqayyad. Madzhab-madzhab tersebut juga menyatakan sahnya thalaq yang dilimpahkan pada isteri atau orang lain. Bahkan dalam hal ini, seorang penulis kitab ta’sus al nadzar mengutip pendapat Imam Malik yang menyatakan bahwa, seandainya seorang laki-laki telah bermaksud (‘azam) menthalaq isterinya, maka thalaq tersebut dinyatakan telah jatuh dengan semata-mata maksud tersebut, sekalipun tidak diucapkan.
Jika diteliti lebih lanjut pendapat Imam Malik dan madzhab-madzhab lain yang menyatakan pembolehan thalaq dengan redaksi apapun bahkan dengan tulisan atau ‘azam juga thalaq bisa jatuh, ini seolah mengisyaratkan bahwa pernikahan bagi mereka itu adalah sesuatu biasa. Mereka mengklaim bahwa thalaq itu hal lumrah, padahal thalaq itu merupakan penghancuran esensi pernikahan yang sebenarnya.
Berbeda dengan pendapat yang disepakati para ulama Fiqh, yang mempersempit ruang lingkup thalaq itu sendiri dengan adanya redaksi-redaksi khusus serta syarat-syarat lain yang harus dipenuhi oleh seorang penalaq. Hal ini, disebabkan mereka sangat mengagungkan pernikahan, bagi mereka pernikahan itu merupakan ikatan kasih sayang dan perjanjian yang kuat ytang datang dari Allah swt.
Klasifikasi Thalaq dilihat dari bisa tidaknya seorang suami kembali kepada isterinya (rujuk) dibagi dua, yaitu:
a. Thalaq Raj’i
Yaitu thalaq yang membolehkan suaminya untuk rujuk kembali dengan isterinya.
b. Thalaq Ba’in
Yakni thalaq yang mana suami tidak bisa rujuk lagi dengan isterinya, kecuali kalau isteri telah menikah lagi dengan orang lain dan sudah cerai dari suami yang kedua.

2. Kesaksian dalam Thalaq
Dalam hal kesaksian dalam thalaq, para ulama telah berbeda pendapat, di antaranya saja:
a. Pendapat para ulama madzhab Syi’ah Imamiyah, Itsna Asy’ariyah dan Ismailiyah
Menyatakan bahwa thalaq tidak jatuh (sah) jika tidak disertai dengan dua orang saksi laki-laki yang adil. Pendapat ini berdasarkan dalil firman Allah dalam Q.S. al-Thalaq.
b. Pendapat madzhab yang empat
Madzhab yang empat dalam hal kesaksian dalam thalaq ini, menyatakan bahwa untuk thalaq tidak diperlukan adanya saksi. Jadi, thalaq tetap sah meskipun tidak ada saksi.


BAB III
PENUTUP

Perbedaan atau khilafiah tetap akan terjadi selama kehidupan ini berlangsung karena hal ini merupakan sunatullah.
Perbedaan pendapat para ulama dalam hal saksi nikah dan thalaq ini merupakan miniatur khilafiah Fiqh itu sendiri, dan dalam hal ini penulis hanya sedikit mencantumkan qaul ulama, padahal dalam kenyataannya untuk masalah ini banyak sekali pendapat-pendapat ulama.
Al-Hamdulillah penulisan makalah ini sudah penulis selesaikan, meskipun terlalu banyak kekurangan yang ada di dalamnya. Namun, mungkin inilah keterbatasan skill yang kami miliki, bukanlah suatu perbuatan ‘aib dan hina jika sesuatu hal dikritik, karena kesempurnaan hanya milik Allah semata, tetapi aib itu justeru bagi orang yang melihat suatu kesalahan tapi tidak menunjukkan ke arah yang benar. Begitu juga, aib akan menimpa orang yang menunjukkan pada aib pada arah yang bernar, tetapi tidak mengakui (mengetahui) kesalahannya sendiri. Untuk itu, penulis mengharapkan asumsi-asumsi dari pembaca demi perbaikan di masa yang akan datang.
Terakhir kami ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu terselesaikannya makalah ini, khususnya kepada Drs.KH. Mansur, M.SI. sebagai dosen serta pembimbing mata kuliah Perbandingan Madzhab yang selalu memberikan pemikiran-pemikiran segar kepada kami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar