Senin, 21 Juni 2010

Perbedaan madhab tentang saksi dan talaq

BAB I
PENDAHULUAN

Dalam masyarakat Indonesia berkembang bermacam-macam aliran yang berkenaan dengan masalah Fiqh, kendatipun mayoritas umat Islam mengaku bermadzhab Syafi’i tetapi madzhab lain pun sedikit banyaknya ada pengaruhnya terhadap umat Islam di sini, pada kenyataannya seringkali terlihat perbedaan pendapat yang berkenaan dengan masalah furu’ (cabang) baik mengenai ibadah, mu’amalah dan lain-lainnya.
Satu-satunya cara untuk mengatasi perbedaan pendapat ini adalah dengan adanya saling pengertian antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya, dan pada makalah ini Insya Allah akan dibahas sedikit masalah tentang beda pendapat dalam hal yang membatalkan wudlu dan kesaksian dan thalaq.



BAB II
BEDA PENDAPAT TENTANG HAL YANG MEMBATALKAN
WUDLU DAN KESAKSIAN THALAQ

Salah atau tidaknya shalat sangat bergantung kepada wudlu, di samping syarat-syarat lainnya. Mengenai hal-hal yang membatalkan wudlu terdapat perbedaan pendapat para ulama mujtahid, di antaranya:
A. Bersentuhan, Laki-laki dengan Perempuan
1. Hanafiyah berpendapat bahwa persentuhan kulit laki-laki dengan perempuan, tidak membatalkan wudlu
Pendapat ini berdasarkan hadits ‘Aisyah ra.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَهَا وَهُوَ صَائِمٌ وَقَالَ: إِنَّ الْقُبْلَةَ لاَتَنْقُضُ الْوُضُوْءَ وَلاَ تُفْطِرُ الصَّائِمَ (أخرجه إسحاق بن راهويا والبزار)
“Sesungguhnya Rasulullah saw. menciumnya dan saat itu belaiu sedang berpuasa, lalu beliau bersabda, “Ciuman itu tidak membatalkan wudlu dan tidak pula membatalkan puasa.” (Dikeluarkan oleh Ishak bin Rahwaih dan al-Bazzar)

2. Malikiyah berpendapat bahwa apabila seseorang menyentuh orang lain dengan tangannya atau dengan anggota badan lainnya, maka wudlunya batal dengan beberapa syarat.
Persyaratan bagi yang menyentuh adalah dia sudah baligh, dan bermaksud untuk merasakan kenikmatan atau ada rangsangan dalam dirinya sedangkan orang yang disentuh wudlunya menjadi batal apabila kulitnya disentuh tanpa ada penghalang. Yang menjadi perbedaan inti dalam madzhab Maliki ini adalah adanya rangsangan (syahwat) baik bagi yang menyentuh maupun yang disentuh.
3. Syafi’iyyah berpendapat bahwa menyentuh wanita bukan mahram akan membatalkan wudlu secara mutlak, walaupun tidak merasakan nikmat, apakah laki-laki dan wanita itu sudah berusia lanjut atau masih muda.
4. Hanabilah berpendapat bahwa wudlu seseoranmg menjadi batal apabila bersentuhan laki-laki dengan wanita disebabkan adanya syahwat dan tidak batas penghalang.

B. Keluar Sesuatu dari Dua Jalan
Nabi memerintahkan berwudlu kepada wanita-wanita yang sedang istihadah pada tiap-tiap akan shalat setelah membersihkannya tidak usah mandi.
1. Menurut Imam Hanafi, apapun yang keluar dari Qubul dan dubur membatalkan wudlu, baik yang biasa maupun yang tidak biasa.
2. Menurut Malikiyah bahwa mani yang keluar tanpa rasa nikmat tidak diwajibkan mandi dan hanya membatalkan wudlu.
3. Syafi’iyyah berpendapat, keluar mani tidak membatalkan wudlu apakah keluarnya terasa nikmat atau tidak, namun diwajibkan mandi.
4. Hanabilah berpendapat bahwa apabila seseorang terus-menerus berhadats seperti air kencing terus-menerus atau sebentar-sebentar menetes tidak membatalkan wudlu asal setiap shalat melakukan wudlu.

C. Tidur
1. Hanafiyah berpendapat bahwa wudlu seseorang bisa batal, apabila cara tidur orang tersebut adalah sebagai berikut:
a. Ia tidur dengan berbaring miring.
b. Ia tidur terlentang di atas punggungnya.
c. Ia tidur di atas salah satu pangkal pahanya.
2. Malikiyah berpendapat bahwa tidur itu dapat membatalkan wudlu apabila seseorang tidur nyenyak baik sebentar maupun lama baik dalam kedaan berbaring, duduk atau sujud, wudlu tidak batal apabila seseorang tidur tidak nyenyak baik sebentar maupun lama.
3. Syafi’iyyah berpendapat bahwa wudlu seseorang menjadi batal apabila orang itu tidak mantap duduk ditempatnya. Apabila duduknya mantap, tidak bergeser dan tidak renggang maka wudlunya tidak batal.
4. Hanabilah berpendapat bahwa wudlu seseorang menjadi batal apabila dia tidur dalam keadaan bagaimana sekalipun.
Tetapi terlepas dari pendapat manapun, sebaiknya kita berwudlu saja, apabila kita tertidur apakah nyenyak atau tidak, apakah lama atau sebentar degan demikian kita terhindar dari keragu-raguan dalam melaksanakan ibadah.



BAB III
KESAKSIAN DAN THALAQ

Thalaq ialah melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan lafadz yang tertentu. Misalnya suami berkata kepada istrinya, “Engkau telah ku thalaq.” Dengan ucapan ini, ikatan nikah menjadi lepas, artinya suami istri menjai bercerai.
A. Macam-macam Thalaq
1. Thalaq ditinjau dari keadaan istri
Ditinjau keadaan yang memaksa maka thalaq itu boleh dijatuhkan atas isteri, terutama apabila isteri berbuat hal-hal sebagai berikut:
a. Isteri berbuat zina
b. Isteri nusyuz dan setelah diberi nasehat dengan berbagai cara namun tetap tidak berubah dan keadaannya sangat membahayakan bagi ketentraman rumah tangga serta pendidikan anak.
c. Isteri pemabuk, penjudi atau melakukan kejahatan yang menganggu ketentraman rumah tangga.
d. Sebab-sebab lain yang berat menimpa isteri sehingga tidak memungkinkan mendirikan rumah tangga dengan damai dan teratur.
2. Thalaq ditinjau dari dibolehkannya atau tajdid an-nikah.
a. Thalaq satu dan dua itu dinamakan tahalq raj’i, yaitu thalaq yang membolehkan suami rujuk kembali kepada bekal isterinya dengan tiada memerlukan nikah kembali.
b. Thalaq bain, yaitu thalaq yang tidak membolehkan si suami merujuk kembali kepada isterinya kecuali dengan persyaratan tertentu.
3. Thalaq ditinjau dari segi cara menjatuhkannya
a. Ucapan sharih, yaitu ucapan tegas maksudnya untuk menthalaq. Thalaq itu jatuh jika seseorang telah mengucapkan dengan sengaja walaupun hatinya tidak berniat menthalaq isterinya.
Ucapan thalaq sharih ada tiga, yaitu:
1) Thalaq, artinya mencerai.
2) Pirak, artinya memisahkan diri.
3) Sarah, artinya lepas.
b. Ucapan yang kinayah, yaitu ucapan yang tidak jelas maknanya, ucapan kinayah antara lain:
1) Pulanglah engkau pada ibu bapakmu.
2) Kawilah engkau dengan orang lain.
3) Saya sudah tidak hajat lagi padamu.

B. Kesaksian dalam Thalaq
Apabila dalam pada satat akad nikah disaksikan ijab qabulnya, maka pada saat bercerai pun disaksikan pula agar tidak ada pihak-pihak yang memungkiri perceraian itu.
1. Jumhur Fuqaha
Menurut Jumhur Fuqaha dari kalangan salaf dan khalaf talak bisa jatuh (berlangsung) tanpa ada saksi, sebab talaq adalah hak suami.
     (الطلاق : 2)
“Apabila mereka Telah mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik …” (Q.S. ath-Thalaq : 2)

2. Syi’ah Imamiyah
Ulama Syi’ah Imamiyah berpendapat bahwa saksi itu menjadi syarat sah thalaq. Mereka berpegang kepada firman Allah:
...        ... (الطلاق: 2)
“…dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah...” (Q.S. ath-Thalaq : 2)
Dilihat dari lahir ayat tersebut, ada perintah lamar untuk menyaksikan talak itu, menurut ahli bait, amar itu menunjukkan atas wajib dan menjadi syarat sah thalaq.




BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam masalah fiqh banyak sekali perbedaan pendapat, tetapi kita dianjurkan untuk memegang atau bersandar kepada salah satu madzhab yang empat, dan semua pendapat ulama itu sudah tentu mempunyai dalil masing-masing yang kuat dan jelas.

B. Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami susun, walaupun kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kriteria makalah yang sempurna, tapi kami berharap semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi penulis umumnya bagi para pembaca dan semoga makalah ini dapat menambah ilmu kita. Amiin.



DAFTAR PUSTAKA

Hasan, Ali. 1997. Perbandingan Madzhab Fiqh. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Rifa’i, Moh. 1997. Mata Pelajaran Fiqh. Semarang: CV. Wicaksana.


KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Bijaksana, segala puji kupanjatkan kepada-Nya dengan rasa syukur atas segala nikmat yang telah dianugerahkan-Nya. Shalawat dan salam sejahtera semoga tetap tercurahlimpahkan kepada pahlawan revolusi, pendobrak kebatilan, pembawa kabar gembira, yaitu junjungan kita Nabi Muhammad saw., dan kepada sahabat-sahabatnya, keluarganya dan para pengikutnya yang senantiasa mengikuti keteladanannya.
Makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Perbandingan Madzhab, yang membicarakan seputar masalah “Perbedaan Pendapat tentang Hal yang Membatalkan Wudlu dan Kesaksian serta Thalaq”.
Dengan selesainya makalah ini kami ucapkan terima kasih kepada pihak yang telah membantu terutama kepada dosen bersangkuata, kami hanya mampu berdoa kepada Sang Khaliq, mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi penulis dan umumnya bagi pembaca. Kritik transpormatif yang bersifat konstruktif kami tunggu untuk perbaikan makalah selanjutnya.


Cipasung, September 2008


Penulis

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
BAB II BEDA PENDAPAT TENTANG HAL YANG MEMBATALKAN WUDLU 2
A. Bersentuhan Laki-laki dan Perempuan Bukan Muhrim 2
B. Keluarnya Sesuatu dari Salah Satu Dua Jalan 3
C. Tidur 3
BAB III KESAKSIAN DAN THALAQ 5
A. Macam-macam Thalaq 5
B. Kesaksian dalam Thalaq 6
BAB IV PENUTUP 8
A. Kesimpulan 8
B. Saran 8
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar