Senin, 21 Juni 2010

Poligami

POLIGAMI

A. Pengetian Poligami
1. Pengertian dan Alasan
Poligami maksudnya adalah seorang laki-laki beristeri lebih dari seorang, tetapi dibatasi paling banyak adalah empat orang. Karena melebihi dari empoat berarti mengingkari kebaikan yang disyariatkan oleh Allah bagi kemaslahatan hidup suami isteri.
Allah swt. berfirman.
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (Q.S. an-Nisa : 3)
Berkenaan dengan turunnya ayat tersebut, dalam suatu riwayat diceritakan oleh imam bukhari, Abu Dawud, Nasa’I, dan Tirmidzi, dari Urwah bin Zubair, bahwa ia bertanya kepada Aisyah istri Nabi Saw. tentang ayat ini. Lalu beliau menjawabnya, “ Wahai anak saudara perempuanku, yatim di sini maksudnya adalah anak perempuan yatim yang berada di bawah asuhan walinya mempunyai harta kekayaan tercampur dengan harta kekayaannya, dan harta serta kekayaan bercampur dengan harta kekayaannya, dan harta serta kecantikannya membuat pengasuh anak yatim itu senang kepadanya, lalu ia ingin menjadikannya sebagai isteri, tetapi tidak mau memberi maskawin dengan adil, yaitu memberi mas kawin yang sama dengan yang diberikan kepada perempuan lain. Karena itu, pengasuh anak yatim yang seperti ini dilarang menikahi mereka, kecuali kalau mau berlaku adil kepada mereka dan memberikan mas kawin kepada mereka yang lebih tinggi dari biasanya. Dan kalau tidak dapat berbuat demikian, maka mereka diperintahkan untuk menikahi perempuan-perempuan lain yang disenangi.
Maksud ayat tersebut adalah jika seorang laki-laki merasa yakin tidak dapat berbuat adil kepada anak-anak perempuan yatim, maka carilah perempuan lain. Pengertian semacam ini dalam ayat tersebut bukanlah sebagai hasil dari pemahaman secara tersirat, sebab para ulama sepakat bahwa siapa yang yakin dapat berbuat adil terhadap anak perempuan yatim, maka ia berhak untuk menikahi wanita lebih dari seorang. Sebaliknya, jika takut tidak dapat beruat adil ia dibolehkan menikah dengan perempuan lain.
Berlaku adil yang dimaksudkan adalah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri, seperti pakaian, tempat, giliran, dan lain-lain yang bersifat lahiriah.
Islam memegang memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Dan ayat tersebut membatasi diperbolehkannya poligami hanya empat orang saja. Namun apabila takut akan berbuat durhaka apabila menikah dengan lebih dari seorang perempuan, maka wajiblah ia cukupkan dengan seorang saja.
Dengan adanya sistem poligami dan ketentuannya dalam dunia Islam, merupakan suatu karunia besar bagi kelestariannya, yang menghindari perbuatan-perbuatan sosial yang kotor dan akhlak yang rendah dalam masyarakat yang mengakui poligami. Adapun dalam masyarakat yang melarang poligami dapat dilihat hal-hal sebagai berikut:
a. Kejahatan dan pelacuran tersebar di mana-mana, sehingga jumlah pelacur lebih banyak daripada perempuan yang bersuami.
b. Banyaknya anak-anak yang lahir tanpa ayah yang jelas, sebagai hasil dari perbuatan di luar nikah. Di Amerika misalnya, setiap tahun lahir anak di luar nikah lebih dari dua ratus ribu.
Dalam harian “Asya-Sya’b” edisi Agustus 1959 menyiarkan berita sebagai berikut:
“Jumlah anak tidak sah yang terlantar di Amerika Serikat seiring dengan adanya perdebatan baru tentang kemerosotan nilai akhlak di Amerika dan beban yang dipikul oleh pembayar di Amerika karena besarnya biaya yang dikeluarkan untuk anak-anak yang tidak sah ini yang setiap tahunnya jumlahnya lebih dari dua ratus ribu. Guna menghadapi problem ini, kelompok-kelompok resmi swasta mempelajari kemungkinan memandulkan perempuan-perempuan yang sudah sudah tidak mau mengindahkan ajaran agama. Sedangkan pihak lain, timbul perdebatan berkisar sekitar unsur yang menuntut dikuranginya bantuan kepada perempuan-perempuan yang melahirkan lebih dari seorang anak yang tidak sah.
Menteri kesehatan, Pendidikan dan Sosial Amerika Serikat mengatakan bahwa, pembayar pajak, di Amerika Serikat dalam tahun 1959 memikul biaya sebesar dua ratus sepuluh juta dolar untuk membiayai belanja anak-anak yang tidak sah, yang untuk setiap anak dalam setiap bulannya adalah dua puluh juta dolar dua puluh sembilan sen. Statistik resmi menyatakan bahwa jumlah anak-anak yang tidak sah ini dalam tahun 1938 adalah 87.900 (delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus) meningkat menjadi 200.700 (dua ratus ribu tujuh ratus) pada tahun 1957. Kementrian Sosial memperkirakan bahwa jumlah mereka pada tahun 1958 berjumlah 205.00 (dua ratus lima ribu) anak. Akan tetapi, para ahli berkeyakinan bahwa jumlah yang sebenarnya jauh akan lebih besar daripada yang disebutkan. Data statistik terakhir menunjukkan bahwa perbandingan kelahiran yang tidak sah pada setiap seribu kelahiran bertambah menjadi tiga kali lipat selama dua generasi akhir-akhir ini, di samping bahay akibat besarnya jumlah anak-anak perempuan yang belum dewasa.
Sarjana sosiolog mengungkapkan segi lain dari masalah ini yaitu keluarga-keluarga yang mampu pada umumnya menyembunyikan anak-anak perempuan yang hamil dengan cara tidak sah, dan dengan diam-diam mengirimkan anak yang tidak sah ini kepada keluarga lain yang mau mengangkatnya sebagai anak.
c. Munculnya bermacam-macam penyakit badan, kegoncangan mental, dan gangguan-gangguan syaraf.
d. Mengakibatkan keruntuhan mental.
e. Merusak hubungan yang sehat antara suami dan isterinya, mengganggu kehidupan rumah tangga dan memutuskan tali kekeluargaan, sehingga tidak lagi menganggap segala sesuatunya berharga dalam kehidupan bersuami isteri.
f. Meragukan sahnya keturunan, sehingga suami tidak yakin bahwa anak-anak yang diasuh dan dididik adalah darah dagingnya sendiri.
Kerugian-kerugian tersebut di atas dan lain-lainnya merupakan akibat alamiah dari perbuatan yang menyalahi fitrah dan menyimpang dari ajaran Allah swt. Hal ini merupakan bukti yang kuat untuk menunjukkan bahwa poligami yang diajarkan oleh Islam merupakan cara yang paling sehat dalam memecahkan masalah ini, dan merupakan cara yang paling cocok untuk dipergunakan oleh umat manusia dalam hidupnya di dunia.

2. Syarat-syarat Poligami
Syari’at Islam memperbolehkan berpoligami dengan batasan sampai empat orang dan mewajibkan berlaku adil kepada mereka, baik dalam urusan pangan, pakaian, tempat tinggal, serta lainnya yang bersifat kebendaan tanpa membedakan antara isteri yang kaya dengan isteri yang miskin, yang berasal dari keturunan tinggi dengan yang rendah dengan dari golongan bawah. Bila suami khawatir beruat zalim dan tidak mampu memenuhi semua hak-hak mereka, maka ia diharamkan berpoligami. Bila yang sanggup dipenuhinya hanya tiga, maka baginya haram menikah dengan empat orang. Jika ia hanya sanggup memenuhi hak dua orang isteri, maka haram baginya menikahi tiga orang. Begitu juga kalau ia khawatir berbuat zalim dengan mengawini dua orang perempaun, maka haram baginya melakukannya.
Firman Allah swt.
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (Q.S. an-Nisa : 3)

Dalam sebuah hadits Nabi saw. juga dijelaskan:
“Dari Abu Hurairah ra., sesungguhnya Nabi saw. bersabda, “Barangsiapa yang mempunyai dua orang isteri lalu memberatkan kepada salah satunya, maka ia akan datang di hari kiamat nanti dengan bahunya miring.” (H.R. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Hiban)
Keadilan yang diwajibkan oleh Allah dalam ayat di atas, tidaklah bertentangan dengan firman Allah swt. dalam surat an-Nisa : 129:
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung …” (Q.S. an-Nisa : 129)
Kedua ayat tersebut seolah-olah bertentangan dalam masalah berlaku adil. Pada ayat 3 surat an-Nisa, diwajibkan berlaku adil, sedangkan ayat 129 meniadakan berlaku adil. Pada hakikatnya, kedua ayat tersebut tidaklah bertentangan karena yang dituntut di sini adalah adil dalam masalah lahiriah, bukan dalam masalah cinta kasih dan sayang dalam masalah ini berada di luar kemampuan manusia. Berlaku adil yang ditiadakan dalam ayat di atas adalah adil dalam masalah cinta dan kasih sayang.
Abu Bakar bin Araby mengatakan bahwa, memang benar apabila kadilan dalam cinta itu berada di luar kesanggupan manusia. Sebab cinta itu adanya dalam genggaman Allah swt. yang mampu membolak-balinya menurut kehendak-Nya. Begitu juga dengan bersetubuh, terkadang ia bergairah dengan isteri yang satu, tetapi tidak bergairah dengan isteri lainnya. Dalam hal ini, apabila tidak disengaja, ia tidak terkena hukum dosa karena berada di luar kemampuannya. Oleh karena itu, maka ia tidaklah dipaksa untuk melakukannya.
Aisyah ra. berkata,
“Rasulullah saw. selalu membagi giliran sesama isterinya dengan adil, dan beliau pernah berdoa, “Ya Allah, ini bagianku yang dapat aku kerjakan. Karena itu, janganlah Engkau mencelakakanku tentang apa yang Engkau kuasai, sedang aku tidak menguasainya.” Abu Dawud berkata, bahwa yang dimaksud denganh “Engkau kuasai tetapi tidak menguasai, yaitu hati.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah)
Menurut al-Khattabi bahwa hadits tersebut sebagai penguatrnya adanya wajib melakukan pembagian yang adil terhadap isteri-isterinya yang merdeka dan makruh bersikap berat sebelah dalam menggaulinya, yang berarti mengurangi haknya, tetapi tidak dilarang untuk lebih mencintai perempuan yang satu daripada lainnya, karena masalah cinta berada di luar kesanggupannya.
Jika suami mengadakan perjalanan, hendaklah ia mengajak salah seorang di antara isterinya untuk menemaninya, dan lebih baik apabila dilakukan undian.
Dalam hal ini Khattabi juga berkata bahwa giliran yang dilakukan Rasulullah saw. terkadang ada yang mendapat siang hari, dan terkadang juga ada yang mendapat malam hari. Dalam masalah giliran, juga ada hak hibah sebagaimana adanya hibah dalam masalah harta benda.
Kebanyakan ulama sepakat bahwa isteri yang ikut serta menemani suaminya bepergian, maka hari-hari digunakan itu tidak dijumlahkan dan diganti dengan hari-hari lainnya, dan hari-hari yang digunakannya itu tidak menyebabkan ia kehilangan sekian kali masa giliran menurut lama dan pendeknya waktu perjalanan.
Akan tetapi segolongan ulama yang lain berpendapat bahwa, hari-hari yang digunakan tadi dijumlahkan dan diganti dengan hari-hari lain, sehingga nantinya ia kehilangan sekian kali masa giliran, dan masa giliran ini diberikan kepada isterinya yang lain sehingga jumlahnya sama banyak.
Pendapat pertama yang lebih baik, karena sudah menjadi ijma’ sebagian besar ulama. Di samping itu, walaupun ia mendapatkan hari-hari menemani suaminya lebih banyak, ia mengalami penderitaan dan kesusahan semasa perjalanan yang cukup berat. Selain itu, prinsip keadilan juga menolak hal ini. Sebab kalau disamakan berarti menyimpang dari rasa adil.
Itulah maksud dari hadits berikut, yang memperbolehkan isteri yang mendapat giliran suaminya untuk tidak menggunakannya, sebab menjadi hak sepenuhnya, dan ia membolehkan memberikan kesempatan bepergian kepada isteri yang lain.
Artinya:
“Rasulullah saw. jika mau bepergian mengadakan undian di antara para istrinya. Maka mana yang mendapat giliran, dialah yang akan keluar menemani beliau. Dan beliau menggilir isteri-isterinya pada hari-hari yang ditentukannya, kecuali bagian Saudah bin Zam’ah diberikannya hari gilirannya kepada Aisyah.”
Dalam hal giliran tidur bersama, kalau suami bekerja di siang haru, hendaklah diadakan giliran di malam hari. Dan apabila bekerja di malam hari, maka gilirannya siang hari. Bila suami telah bermalam di rumah istri yang satu selama dua atau tiga hari, maka ia harus bermalam pula pada istri yang lain selama dua atau tiga hari. Bila ia sedang berada dalam giliran seorang isteri, maka ia tidak boleh memasuki isteri yang lain, kecuali kalau ada keperluan yang sangat penting. Misalnya isteri sedang dalam sakit keras atau sedang dalam bahaya lainnya. Dalam keadaan demikian, ia boleh memasuki rumah isterinya itu walaupun sedang dalam giliran isteri yang lain. Dengan juga bila di antara isteri-isteri itu sudah ada kerelaan dalam masalah ini.
Dalam sebuah hadits yang bersumber dari ‘Aisyah disebutkan:
“Dari ‘Aisyah ra. berkata, “Rasulullah saw. tidak melebihkan sebagian kami di atas yang lain, dalam pembagian waktu untuk kembali kepada kami, walaupun sedikit sekali waktu bagi Rasulullah. Tetapi beliau tetap bergilir kepada kami, dan didekatinya tiap-tiap isterinya dengan tidak mencampurinya hingga ia sampai kepada isterinya yang mendapat giliran itu, lalu ia bermalam di rumahnya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Hadits lain juga meriwayatkan:
“Dari Anas ra. berkata, “Nabi saw. bergilir kepada isteri-isterinya pada suatu malam, dan bagi beliau ketika itu ada sembilan orang isteri.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Seorang suami boleh masuk kepada isteri yang bukan gilirannya di siang hari sekedar untuk meletakkan barang atau memberi nafkah, dan tidak boleh masuk untuk berkasih mesra.
Sekurang-kurangnya giliran perempuan itu satu malam, dan sebanyak-banyaknya tiga mala. Tidak memperbolehkannya melebihi tigamalam/hari agar tidak menyebabkan adanya penyerobotan di antara isteri-isteri yang lain. Karena giliran yang lebih dari tiga hari, berarti mengambil hak dari yang lain, yang berarti telah berbuat durhaka.

3. Batasan Poligami
Tidak adanya perhatian yang sungguh-sungguh terhadap ajaran Islam merupakan suatu alasan yang digunakan oleh mereka yang ingin membatasi poligami dan melarang seorang laki-laki untuk menikah lagi dengan perempuan lain, kecuali setelah pengadilan atau instansi lainnya meneliti tentang kemampuan hartanya dan kondisinya serta memberikan izin kepadanya untuk berpoligami. Hal ini dikarenakan kehidupan rumah tangga memerlukan biaya yang cukup besar.
Jika jumlah anggota keluarga akibat poligami menjadi banyak, berarti semakin memberatkan beban laki-laki dan mengurangi kesanggupannya untuk membelanjai mereka, mengasuh dan mendidik mereka agar mereka menjadi anggota masyarakat yang baik, yang mampu memikul tanggung jawab. Jika hal ini terjadi, dikerjakan, kebodohan akan meluas, pengangguran akan semakin banyak, dan banyak pemuda terlantar sehingga menimbulkan penyakit yang dapat merusak tubuh masyarakat. Selain itu, banyak laki-laki berpoligami hanya untuk meningkatkan harta, sehingga hikmah dari poligami tidak akan terwujud, kebaikannya tidak akan dinikmati, lebih banyak menzalimi isteri yang dimadu, merugikan anak-anaknya, menghalangi warisan mereka sehingga menyebabkan timbulnya api permusuhan antar saudara-saudara tiri, kemudian meluas kepada sesama keluarga yang akhirnya permusuhan ini menjadi hangat dan timbulnya saling menuntut antara pihak isteri-isteri. Pertengkaran kecil bisa menjadi besar bahkan tidak jarang sampai terjadi saling membunuh. Demikianlah akibat poligami yang merugikan, yang dijadikan dasar untuk membatasinya. Akan tetapi kita dapat segera menjawabnya sebagai berikut.
Jalan mengatasi negatifnya tidaklah dengan melarang apa yang dihalalkan oleh Allah swt., melainkan dengan jalan memberikan pelajaran, pendidikan, dan pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang ajaran Islam. Ketauhilah bahwa Allah menghalalkan manusia untuk makan dan minum selama tidak melampaui batas. Jika melampaui batas hingga menimbulkan penyakit dan gangguan-gangguan lain, maka yang menjadi masalah bukanlah makan dan minumnya, tetapi ukuran berlebih-lebihannya. Dalam mengatasi persoalan seperti ini tentu tidak dengan melarang makan dan minum, tetapi dengan memberikan pelajaran bagaimana tata cara makan dan minum yang seharusnya untuk menjauhkan akibat-akibat yang merugikan.
Selanjutnya, bagi orang-orang yang berpendapat bahwa poligami hanya dibolehkan atas izin pengadilan dengan adanya alasan praktek yang merugikan diri mereka yang berpoligami telah berbuat bodoh atau pura-pura bodoh terhadap kerugian-kerugian dan kerusakan-kerusakan yang timbul akibat larangan itu. Sebenarnya kerugian yang timbul akibat dibolehkannya poligami jauh lebih kecil daripada kerugian akibat dilarangnya. Oleh karena itu, seharusnya dipilih membolehkan poligami yang kerugiannya lebih kecil, mengingat atas hukum “memilih mana yang lebih ringan dari kerugian yang timbul dari satu perbuatan.” Dalam hal ini tidak diperlukan izin pengadilan yang berkenaan denagn sesuatu yang mungkin dikerjakannya dengan adil. Sebab dalam urusan ini tidak ada standar yang tepat untuk mengetahui kondisi dan keadaan seseorang, padahal ruginya jelas lebih besar daripada kegunaannya kalau memakai cara izin pengadilan.
Sesungguhnya kaum muslimin dari masa pertama sampai dewasa ini, ada yang menikah kepada lebih dari seorang perempuan. Akan tetapi kita tidak pernah mendengar ada seorang muslim pun yang berusaha melarang poligami atau membatasinya dengan cara izin pengadilan. Bahkan seharusnya kita tidak pantas mempersulit rahmat Allah yang begitu luas, serta membuang undang-udang yang penuh dengan berbagai kebaikan dan keutamaan yang telah diakui oleh musuh, lebih-lebih oleh kita sendiri.

B. Prosedur Poligami
Mengenai prosedur atau tata cara poligami yang resmi diatur oleh Islam memang tidak ada ketentuan secara pasti, namun di Indonesia dengan Kompilasi Hukum Islamnya telah mengatur hal tersebut,
1. Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pangadilan Agama, yang pengajuannya telah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2. Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pengadilan Agama hanya memberi izin kepada seorang suami yang beristeri lebih dari satu orang apabila:
a. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Di samping syarat-syarat tersebut di atas, maka untuk memperoleh izin Pengadilan Agama harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Adanya persetujuan isteri.
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Persetujuan isteri atau isteri-iasteri dapat diberikan secara tertulis atau dengan lisan. Sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan isteri pada sidang Pengadilan Agama.
Persetujuan tersebut tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri atau isteri-isterinya tidak memungkinkan dimintai persetujuannya, dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari isteri atau isteri-isterinya sekurang-kurangnya dua tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian hakim.
Kemudian dalam hal isteri tidak mau memberikan persetujuan kepada suaminya untuk beristeri lebih dari satu orang, berdasarkan salah satu alasan tersebut di atas, maka Pengadilan Agama dapat menetapkan pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar isteri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini, isteri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka suami dilarang memadu isterinya dengan seorang wanita yang memiliki hubungan nasab atau susuan dengan isterinya.
a. Saudara kandung seayah atau seibu serta keturunannya.
b. Wanita dengan bibinya atau kemenakannya.
Larangan tersebut tetap berlaku, meskipun isteri-isterinya telah ditalak raj’i, tetapi masih dalam masa iddah.

C. Hikmah Poligami
Karena tuntutan pembangunan, undang-undang diperbolehkannya poligami tidak dapat diabaikan begitu saja, walaupun hukumnya tidak wajib dan juga tidak sunnah.
1. Merupakan karunia Allah dan rahmat-Nya kepada manusia, yaitu diperbolehkannya berpoligami dan membatasinya sampai dengan empat.
Laki-laki boleh menikahi perempuan lebih dari satu orang, dengan syarat ia sanggup berbuat adil terhadap mereka dalam urusan belanja dan tempat tinggal serta lainnya yang bersifat kebendaan. Apabila takut beruat zina dan tidak dapat memenuhi kewajibannya yang seharusnya dipikul, maka ia tidak boleh menikah lebih dari seorang perempuan.
2. Islam sebagai agama kemanusiaan yang luhur mewajibkannya kaum muslimin untuk melaksanakan pembangunan dan menyampaikannya kepada seluruh umat manusia. Mereka tidak akan sanggup memikul tigas risalah pembangunan ini, kecuali bila mereka mempunyai negara yang kuat dalam segala bidang. Hal ini tidak akan dapat terwujud apabila jumlah penduduknya hanya sedikit, karena untuk tiap bidang kegiatan manusia diperlukan jumlah yang cukup besar ahli-ahli yang menanganinya. Bukankah pepatan mengatakan, “kebesaran terletak pada keluarga yang besar pula.” Jalan untuk mendapatkan jumlah yang besar hanyalah dengan adanya perkawinan dalam usia subur atau alternatif lain dengan berpoligami.
3. Negara merupakan pendukung agama, dan seringkali menghadapi bahaya peperangan yang mengakibatkan banyak penduduknya yang meninggal. Oleh karena itu, haruslah ada badan yang memperhatikan janda-janda para syuhada, dan tidak ada jalan lain yang baik untuk mengurusi janda-janda itu kecuali dengan menikahi mereka, di samping untuk menggantikan jiwa yang telah tiada. Hal ini hanya dapat dilakukan dengan memperbanyak keturunan, dan poligami merupakan salah satu faktor yang dapat memperbanyak jumlah ini.
Adakalanya dalam suatu negara jumlah kaum wanitanya lebih banyak daripada jumlah kaum pria. Bahkan ada juga negara yang jumlah wanitanya lebih banyak dibanding jumlah pria. Oleh karena itu, ada semacam kehrusan untuk menanggung dan melindungi jumlah yang lebih itu. Jika tidak ada yang begtanggung jawab melindungi mereka, tentu mereka terpaksa akan berbuat menyeleweng sehingga masyarakat menjadi rusak dan moral menjadi runtuh, atau hidup mereka dihabiskan dengan penderitaan kesepian dan tak bersuami. Keadaan semacam ini membuat kekuatan mereka menjadi habis dan menyia-nyiakan kekayaan potensi kemanusiaan yang dapat merupakan kekuatan bangsa dan memperbesar jumlah kekayaan yang telah ada.
Beberapa negara yang jumlah perempuannya lebih banyak daripada laki-laki terpaksa membolehkan poligami, karena tidak melihat jalan pemecahan yang lebih baik daripada itu sekalipun menyalahi agama, tradisi dan prilakunya.
Kesanggupan laki-laki untuk berketurunan lebih besar daripada perempuan, sebab laki-laki telah memiliki persiapan kerja seksual sejak masa balig. Sedang perempuan dalam masa haid tidak memilikinya, masa haid ini datangnya setiap bulan yang temponya kadang sampai sepuluh hari, ditambah lagi dengan masa hamil dan menyusui. Kesanggupan perempuan untuk melahirkan berakhir sekitar umur empat puluh lima sampai lima puluh tahun. Sedang pihak laki-laki masih tetap subur sampai dengan umur lebih dari enam puluh tahun.
Kondisi seperti ini memerlukan jalan pemecahan yang sehat. Jika isteri dalam masa seperti ini tidak lagi mampu menunaikan tugasnya sebagai isteri, maka apakah yang akan dilakukan selama terjadinya keadaan ini. Apakah akan lebih baik bagi laki-laki mengambil isteri lagi, sehingga ia dapat menyalurkan nafsunya dan menjaga kehormatannya, ataukah mengambil teman perempuan yang akan digaulinya tanpa ikatan pernikahan. Selain itu, harus diingat bahwa Islam sangat keras dan mengharamkan zina.
Firman Allah swt.
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. al-Isra : 32)
Di samping itu, kepada pelaku zina juga diancam dengan ancaman yang keras, sebagaimana firman-Nya:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (Q.S. an-Nur : 2)
4. Adakalanya seorang isteri mandul atau sakit keras yang tidak memiliki harapan untuk sembuh, padahal ia masih berkeinginan untuk melanjutkan hidup berumah tangga dan suami masih menginginkan lahirnya anak yang sehat dan pintar dan ia juga memerlukan seorang isteri yang bisa mengurus rumah tangganya. Bagaimana akan mendapatkan anak, apabila isterinya mandul. Dan bagaimana seorang isteri akan dapat mengurus rumah tangganya dengan baik, apabila menderita penyakit yang tidak mungkin akan sembuh.
Dalam kondisi seperti ini, apakan dipandang baik suami dibiarkan menderita karena kemandulan dan sakitnya isteri yang tidak dapat lagi mengurus dirinya dan keperluan rumah tangganya lalu dapat ditimpakan semuanya kepada suami. Atau dipandang lebih baik isterinya diceraikan sehingga ia tambah menderita karena perceraian itu, padahal ia masih menginginkan hidup berdampingan sebagai suami isteri. Atau dengan persetujuan keduanya sehingga suaminya boleh menikah lagi dan isterinya tetap berada di sampingnya sehongga kepentingan kedua belah pihak dapat dijamin dengan baik.
Ternyata pemecahan yang terakhirlah yang paling baik lagi bijaksana dan lebih dapat diterima. Bagi orang yang nuraninya hidup dan perasaannya sehat pasti mau menerima pemecahan yang terakhir ini.
5. Ada segolongan laki-laki yang memiliki dorongan seksual tinggi, yang merasa tidak puas dengan hanya seorang isteri, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah tropis. Oleh karena itu, daripada orang-orang semacam ini hidup dengan teman perempuan yang rusak akhlaklnya tanpa ikatan pernikahan, lebih baik diberikan jalan yang halal untuk memuaskan nafsunya dengan cara berpoligami.
Islam dalam menginginkan pembangunan umat yang sehat, memperbanyak jumlah penduduk baik di masa perang, maupun di masa damai merupakan tujuan yang sangat penting yang diperhatikan oleh Allah swt. dan Rasul-Nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar