Senin, 21 Juni 2010

Nikah dan kewajibannya seorang suami istri

BAB I
PENDAHULUAN

Nikah menurut pengertian bahasa, nikah berarti menghimpun dan mengumpulkan. Dalam pengertian fiqh, nikah adalah akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami-istri dengan lafal nikah atau yang semakna dengan itu.
Berbagai ayat dan hadits menunjukkan bahwa nikah itu sangat dianjurkan dalam Islam. Dalam Al-Qur’an terdapat 23 ayat yang m,enyangkut nikah. Di antaranya ar-rum 21 yang artinya “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismui sendiri, supoaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tansda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Berbagai hadits juga menunjukkan nikah sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. misalnya, hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmizi dari abu Hurairah yang artinya: “Tiga hal yang benar-benar akan mendapat pertolongan Allah yaitu orang-orang yang berjihad di jalan Allah, orang yang nikah yang menginginkan kesucian (kehormatan)…” dan hadits yangf diriwayatkan olah Bukhari, Muslim, Ashab Sunan dan imam Ahmad dari Ibn Mas’ud yang artinya “Wahai para pemuda, siapa yang yang telah sanggup untuk menunaikan nafkah (lahir dan batin) hendaklah dia kawin, karena kawin itu merupakan suatu jalan untuk membatasi pandangan dan lebih memelihara kehormatan…”

BAB II
PEMBAHASAN
NIKAH, HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI

A. Nikah
1. Pengertian Nikah
Dalam Ensiklopedi Islam dijelaskan, bahwa pengertian nikah menurut bahasa berarti menghimpun dan mengumpulkan, sementara dalam pengertian Fiqh, nikah adalah akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami istri dengan lafal nikah/kawin atau yang semakna dengan itu.
Dalam literatur fiqh berbahasa Arab mengenai perkawinan, disebutkan dengan dua kata yaitu nikah (نَكَحَ) dan zawaj (زَوَاجٌ). Kedua kata ini terpakai dalam kehidupan sehari-hari orang Arab dan banyak terdapat dalam al-Quran dan Hadits Nabi. Kata Nakaha banyak terdapat dalam al-Quran dengan arti kawin, seperti dalam surat al-Nisa ayat 3. Demikian pula banyak terdapat kata zawaj dalam al-Quran dalam arti kawin, seperti pada surat al-Ahzab ayat 37.
Para ahli Fiqh mengartikan kata nikah atau zawaj yang berarti “bergabung” (الضَّمُّ), “hubungan kelamin” (وَطْءٌ) dan juga berarti “akad” (عَقْدٌ). Dalam arti terminologis dalam kitab-kitab fiqh banyak diartikan dengan:
عَقْدٌ يَتَضَمَّنُ إِبَاحَةَ الْوَطْءِ بِلَفْظِ اْلإِنْكَاحِ أَوِ التَّزْوِيْجِ
“Akan atau perjanjian yang mengandung maksud membolehkan hubungan kelamin dengan menggunakan lafadz nakaha atau zawaja.”
Para ahli Fiqh biasa menggunakan rumusan definisi sebagaimana tersebut di atas, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Penggunaan lafadz (عَقَدَ) untuk menjelaskan bahwa perkawinan itu adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh orang-orang atau pihak-pihak yang terlibat dalam perkawinan. Perkawinan itu dibuat dalam bentuk akad karena ia adalah peristiwa hukum, bukan peristiwa bilogis atau hubungan kelamin semata antara laki-laki dan perempuan.
b. Penggunaan kata-kata يَتَضَمَّنُ إِبَاحَةَ الْوَطْءِ (yang mengandung maksud membolehkan hubungan kelamin), karena pada dasarnya hubungan laki-laki dan perempuan itu adalah terlarang, kecuali ada hal-hal yang membolehkannya secara hukum syara’. Di antara hal yang membolehkan hubungan kelamin itu adalah adanya akad nikah diantara keduanya. Dengan demikian, akad itu adalah suatu usaha untuk membolehkan sesuatu yang asalnya tidak boleh menjadi boleh.
c. Menggunakan kata بِلَفْظِ اْلإِنْكَاحِ أَوِ التَّزْوِيْجِ, yang berarti menggunakan lafat nakaha atau zawaja mengandung maksud bahwa akad yang membolehkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan itu mesti dengan menggunakan kata nakaha dan zawaja.
Ada beberapa hal dan rumusan tersebut di atas yang perlu diperhatikan:
a. Digunakannya kata “seorang pria dengan seorang wanita” mengandung arti bahwa perkawinan itu hanyalah antara jenis kelamin yang berbeda. Hal ini menolak perkawinan sesama jenis yang waktu itu telah dilegalkan di beberapa negara Barat.
b. Digunakannya ungkapan “sebagai suami isteri” mengandung arti bahwa perkawinan itu adalah bertemunya dua jenis kelamin yang berbeda dalam suatu rumah tangga, bukan hanya dalam istilah “hidup bersama.”
c. Dalam definisi di atas, disebutkan pula tujuan perkawinan itu yaitu membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, yang menafikan sekaligus perkawinan temporal sebagaimana yang berlaku dalam perkawinan mut’ah dan perkawinan tahlil.
d. Disebutkan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, menunjukkan bahwa perkawinan itu bagi Islam adalah pristiwa agama dan dilakukan untuk memenuhi perintah agama.

2. Hukum Nikah
Dalam Ensiklopedi Islam dikatakan bahwa hukum melakukan nikah pada dasarnya adalah dianjurkan atau sunnah berdasarkan firman Allah swt. dalam surat an-Nisa ayat 3, yang artinya: “...Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki…”
Para ulama mengatakan bahwa ayat ini dari segi lafalnya amar (perintah). Namun perintah dalam ayat ini dibarengi oleh qarinah (Indikasi) yang memalingkannya pada hukum sunnah (anjuran). Akan tetapi, jika dilihat pada kondisi seseorang, maka hukum nika bisa berbeda pada setiap orang. Hukum nikah itu mungkin menjadi wajib, atau sunat, atau haram atau makruh bagi seseorang, sesuai dengan keadaan seseorang yang akan kawin. Maka secara rinci, jumhur ulama menyatakan hukum perkawinan itu dengan melihat keadaan orang-orang tertentu, sebagai berikut:
a. Wajib
Orang yang diwajibkan kawin adalah orang-orang yang pantas untuk kawin, berkeinginan untuk kawin dan memiliki perlengkapan untuk kawin, ia khawatir akan terjerumus ke tempat maksiat kalah ia tidak kawin, serta orang yang diwajibkan kawin, ialah orang yang sanggup untuk kawin. Artinya ia adalah orang yang sanggup melaksanakan hak-hak istri/suaminya. Sebaliknya, orang yang tidak sanggup adalah orang-orang yang tidak sanggup melaksanakan hak-hak istri/suaminya.
Secara garis besarnya, kesanggupan itu terbagi atas:
1) Kesanggupan jasmani dan rohani
2) Kesanggupan memberi nafkah. Seorang suami wajib memberi nafkah istrinya, anak-anaknya dan anggota keluarganya yang lain. Yang termasuk dalam nafkah ialah makanan, pakaian, danm tempat tinggal. Firman Allah swt. dalam Q.S. al-Baqarah : 233
... وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ... (البقرة : 233)
“… dan kewajiban ayah ialah memberi makan dan pakaian kepada ibu dengan cari yang ma’ruf….” (Q.S. al-Baqarah : 233)
3) Kesanggupan bergaul dan mengurus rumah tangga.

b. Sunat
Orang yang disunatkan kawin ialah orang-orang yang telah berkeinginan untuk kawin, telah pantas untuk kawin dan dia telah mempunyai perlengkapan untuk melangsungkan perkawinan. Dan melangsungkan perkawinan adalah lebih baik daripada hidup sendirian tanpa kawin.
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ: تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Adalah Rasulullah saw. melarang dengan sangat keras hidup sendirian tanpa kawin, dan beliau pun bersabda, “Kawinlah olehmu wanita-wanita yang pecinta dan peranak, maka sesungguhnya aku bermega-megah dengan banyaknya kami itu terhadap nabi-nabi yang lain di hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Ibnu Hibban)
c. Makruh
Orang-orang yang makruh hukumnya kawin ialah orang yang tidak mempunyai kesanggupan untuk kawin. Pada hakekatnya orang yang tidak mempunyai kesanggupan untuk kawin, dibolehkan melakukan perkawinan, tetapi dikhawatirkan ia tidak dapat mencapai tujuan perkawinan, karena itu ia dianjurkan sebaiknya tidak melakukan perkawinan. Firman Allah swt.
    •      ... (النور : 33)
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya…” (Q.S. an-Nur : 33)

d. Haram
Orang yang diharamkan kawin ialah orang-orang yang mempunyai kesanggupan untuk kawin, tetapi kalau ia kawin diduga akan menimbulkan kemadlaratan terhadap pihak lain, seperti orang gila, orang yang suka membunuh, atau mempunyai sifat-sifat yang dapat membahayakan pihak lain, dan sebagainya.”

e. Mubah
Mubah bagi orang-orang yang pada dasarnya belum ada hubungan dorongan untuk kawin dan perkawinan itu tidak akan mendatangkan kemadlaratan apa-apa kepada siapa pun.




3. Tujuan Nikah
a. Untuk memperoleh keturunan (regenerasi). Hal ini terlihat dari surat an-Nisa ayat 1, yang artinya, “Wahai sekalin manusia bertaqwalah kepada Tuhan-mu yang menjadikan kamu dari diri yang satu daripadanya Allah menjadikan istri-istri dan dari keduanya Allah menjadikan anak keturunan yang banyak, laki-laki dan perempuan.”
b. Untuk memperoleh kehidupan yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Hal ini terlihat dalam Q.S. a-Rum ayat 21, yang artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
c. Sebagai pemenuhan kebutuhan biologis. Hal ini terlihat dalam Q.S. al-Baqarah ayat 223, yang artinya: “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan Ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.”
d. Untuk menjaga kehormatan. Hal ini terlihat dalam Q.S. an-Nisa ayat 24 yang artinya: “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah Telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang Telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah Mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu Telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
e. Untuk ibadah.
f. Untuk menghormati sunnah Rasulullah saw. Beliau mencela orang-orang yang berjanju akan puasa setiap hari, akan bangun dan beribadat setiap malam dan tidak akan kawin-kawin. Beliau bersabda:
فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ
“Maka barangsiapa yang benci kepada sunnahku, bukanlah ia termasuk (umat)ku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
g. Untuk membersihkan keturunan. Keturunan yang bersih, yang jelas ayah, kakek, dan sebagainya hanya diperoleh dengan perkawinan.

4. Hikmah Nikah
Adapun hikmah nikah adalah menghalangi mata dari melihat kepada hal-hal yang tidak diizinkan syara’ dan menjaga kehormatan diri dari terjatuh kepada kerusakan seksual. Hal ini adalah sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Nabi saw. dalam haditsnya yang muttafaq ’alaihi yang berasal dari Ba’sal dan Abdullah ibn Mas’ud, yang artinya: “Dari Abdullah ibn Mas’ud ia berkata: telah berkata kepada kami Rasulullah s.a.w., “Barangsiapa di antara kamu telah sanggup kawin maka hendaklah ia kawin. Maka sesungguhnya kawin itu menghalangi pandangan (terhadap yang dilarang oleh Allah swt.) dan lebih memelihara faraj. Dan barangsiapa tidak sanggup, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu adalah perisai baginya akan mengekang syahwat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam buku “Hikmah Perkawinan dalam Islam” karya Prof. Dr. H. Mahmud Yunus diterangkan, bahwa hikmah nikah adalah supaya manusia hidup berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan, membangun rumah tangga yang damai dan teratur. Untuk itu, haruslah diadakan ikatan dan pertalian yang kokoh yang tak mudah putus dan diputuskan, yaitu ikatan akad nikah atau ijab kabul perkawinan.
Sementara dalam Ensiklopedi Islam dijelaskan bahwa ada beberapa hikmah nikah yang dikemukakan para ulama dari pensyari’atan nikah. Hikmah itu antara lain sebagai berikut:
a. Penyaluran naluri seksual secara benar dan sah.
b. Satu-satunya cara untuk mendapatkan anak serta mengembangkan keturunan secara sah.
c. Untuk memenuhi naluri kebapakan dan keibuan yang dimiliki seseorang dalam rangka melimpahkan kasih sayangnya.
d. Menumbuhkan rasa tanggung jawab.
e. Berbagi rasa tanggung jawab melalui kerja sama yang baik, yang selama ini hanya terfokus untuk diri sendiri.
f. Mempererat hubungan antara satu keluarga dan keluarga lain melalui ikatan persemendaan.
g. Menurut penelitian para ahli, orang-orang yang menikah (suami-istri) lebih memiliki kemungkinan umur yang panjang dibandingkan dengan orang-orang yang belum/tidak kawin.

5. Rukun Nikah
Hakikat rukun nikah adalah persetujuan kedua belah pihak dan persesuaian kehendak kedua belah pihak untuk saling mengikatkan diri. Karena kedua unsur ini bersifat rohani yang tidak mungkin diketahui orang lain maka harus ada ungkapan ijab qabul yang menjelaskan maksud-maksud di atas. Ijab menunjukkan keinginan seseorang terhadap pihak yang lain untuk melakukan ikatan perkawinan, sedangkan qabul adalah persetujuan dari pihak kedua akan ikatan perkawinan tersebut.
Syarat ijab qabul adalah sebagai berikut :
a. Kedua belah pihak adalah orang-orang yang telah cakap bertindak hukum.
b. Dilakukan pada suatu majelis
c. Pengucap ijab tidak mencabut ijabnya sebelum qabul dilakukan.
d. Ada kesesuaian antara ijab dan qabul
e. Kedua delah pihak saling mendengar ungkapan ijab dan qabul.
Yang dimaksud dengan ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis adalah antara ijab dan qabul tersebut tidak diselingi dengan pembicaraan lain. Namun kalangan Madzhab Hanafi dan hambali berpendapat bahwa qabul tidak harus langsung ssudah ijab, selama tidak terjadi hal-hal lain yang membuat perpalingan suasana ijab dan qabul tersebut.

6. Syarat-syarat Nikah
a. Yang akan dikawini itu adalah wanita yang halal untuk dikawini. Yaiyu ada 3 golongan :
 Wanita yang seketurunan dengan calon mempelai pria, terdiri dari : ibu dan ayah dan ibu terus ke atas, anak perempuan (cucu dan seterusnya), para saudara perempuan (sekandung, seayah saja, atau seibu saja), para bibi (saudara ayah sekandung, seayah atau seibu saja dan saudara perempuan ibu sekandung seayah atau seibu saja), dan anak perempuan dari saudara laki-laki serta saudara perempuan.
 Wanita yang ada hubungan perbedaan, yaitu : mertua perempuan, dan nenk perempuannya sampai ke atas, anak perempuan dari istri (anak tiri), istri anak lelaki atau cucu sampai ke bawah, dan istri ayah (ibu tiri).
 Wanita sepersusuan, yaitu : perempuan yang menyusui, ibu dari wanita yang menyusui, saudara perempuan dari wanita yang menyusui, saudara wanita dari suami wanita yang menyusui, anak perempuan dari anak pria dan wanita dari wanita yang menyusui dan saudara sepersusuan,
b. Nikah harus dihadiri oleh minimal dua orang saksi
c. Wali
d. Calon suami.

B. Hak dan Kewajiban Suami Istri
Adapun kewajiban suami bagi istrinya dapat dibagi menjadi dua bagian :
1. Kewajiban yang bersifat materi
Kewajiban materi suami terhadap[ istri di samping mahar adalah nafaqah dalam bentuk materi seperti Pangan sandang dan papan. Hal ini bisa dilihat dalam QS. al-Baqarah 233, At-Thalak ayat 6-7.
2. Kewajiban yang tidak bersifat materi
a. Menggauli istrinya secara baik dan patut. (An-Nisa 19)
b. Menjaganya dari segala sesuatu yang mungkin melibatkannya pada suatu perbuatan dosa dan maksiat atau ditimpa oleh sesuatu kesulitan dan mara bahaya. (at-Tahrim 6)
Kewajiban istri terhadap suaminya yang merupakan hak suami dari istrinya :
a. Menggauli suaminya secara layak sesuai dengan kudratnya.
b. Ta’at dan patuh kepada suaminya selama suaminya tidak menyuruhnya untuk melakukan perbuatan maksiat.
c. Menjaga dirinya dan menjaga harta suaminya bila suaminya sedang tidak berada di rumah.
d. Menjauhkan dirinya dari segala sesuatu perbuatan yang tidak disenangi suaminya.
e. Menjauhkan dirinya dari memperlihatkan muka yang tidak enak dipandang dan suara yang tidak enak didengar.



Hak bersama suami istri
a. Bolehnya bergaul dan bersenang-senang di antara keduanya.
b. Timbulnya hubungan suami dengan keluarga istrinya dan sebaliknya, yang disebut mushaharah.
c. Hubunganm saling mewarisi di antara suami istri.

Sedangkan kewajiban keduanya bersama-sama adalah :
a. Memelihara anak keturunan yang lahir dari perkawinan tersebut.
b. Memelihara kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah dan warahmah.


BAB III
PENUTUP

Dari uraian yang telah disampaikan di atas, diketahui bahwa nikah merupakan salah satu di antara syari’at yang harus dijalankan oleh setiap kaum muslimin. Di dalam nikah terdapat beberapa hikmah atau manfaat yang dapat dirasakan secara langsung atau tidak langsung oleh yang menjalankannya.
Oleh karena nikah merupakan salah satu bagian dari ibadah, dia memerlukan persyaratan dan rukun yang harus terpenuhi, dan jika tidak, maka akan berimplikasi terhadap ketidakabsahannya pernikahan yang dijalankan. Nikah adalah sebuah akad yang dilakukan oleh dua orang (suami-istri), oleh karenanya mengakibatkan adanya komitmen antara kedua belah pihak. Komitmen ini diikat dalam suatu ketetapan adanya hak dan kewajiban yang harus dijalankan oleh kedua belah pihak.

DAFTAR PUSTAKA

Syarifuddin Amir. Prof. Dr. 2oo3. Garis-garis Besar Fiqh. Jakarta : Kencana
--------, 2003. Ensiklopedi Islam. Jakarta : PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve
Sabiq, sayyid. 1993. Fiqh Sunnah. Bandung : PT. Al-Ma’arif
Muchtar, kamal. Drs. 2004. Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta : Bulan Bintang
Yunus Mahmud. Prof. Dr. 1956. Hukum Perkawinan Dama Islam. Jakarta : PT. Hidakarya Agung.
Diktat Fiqh Semester I, II. 2004. Tasikmalaya : IAIC

KATA PENGANTAR

Puji serta syukur penulis panjatkan ke khadirat Allah Swt. yang telah memberikan rahmat, hidayah dan taufiq-Nya. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad s.a.w., keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga akhir zaman.
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah MPAI, dengan tema “PERNIKAHAN”. Penulis ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan motivasinya dalam penyusunan Makalah ini.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam penulisan Makalah ini masih banyak kekeliruan dan kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan saran dan kritikannya yang bersifat membangun, dan mudah-mudahan Makalah ini bermanfaat bagi kita semua.






Cipasung, Februari 2008

Penulis

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHLUAN 1
BAB II PEMBAHASAN; NIKAH, HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI 2
A. Nikah 2
B. Hak dan Kewajiban Suami Istri 11
BAB III PENUTUP 13
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar