Selasa, 22 Juni 2010

perbandingan madhab

MAKALAH
PERBANDINGAN MADZHAB


Diajukan Untuk Memenuhi Salah satu Tugas Mata Kuliah Perbandingan Madzhab







Disusun oleh :

Nama : Alim Amin Nasir

Jur/Fak : PAI/ Tarbiyah

Tingkat/ Smstr : IV/VII



INSTITUT AGAM ISLAM CIPASUNG
SINGAPARNA TASIKMALAYA
2008


PERBANDINGAN MADZHAB
DAN HAL-HAL YANG MELINGKUPINYA

A. Pengertian Perbandingan Madzhab, Fiqih Dan Syari'at
• Pengertian perbandingan madzhab/Muqaranatul Madzhab secara terminology adalah mengumpulkan, meletakan sesuatu secara berhadapan dengan yang lain. Menurut istilah, perbandingan madzhab yaitu mengumpulkan pendapat para imam dan dalilnya dalam masalah-masalah yang diperselisihkan, kemudian diperbandingkan satu sama lain dan membahas dalil-dalil yang diajukan oleh masing-masing madzhab yang menjadi sumber timbulnya perbedaan pendapat diantara mereka.dengan titik beratnya dalam bidang ushul. Dalil-dalil itu dimunasaqahkan, dicari kelemahan dan kekuatan masing-masing sampai diperoleh suatu kesimpulan.
• Pengertian fiqih
Fiqih menurut bahasa paham, pengertian atau paham yang mendalam yang menghendaki pengerahan potensi.
Menurut ulama ushul fiqih adalah mengetahui hukum-hukum Islam (syara) yang bersifat amali (amalan) melalui dalil-dalilnya yang terperinci.
الفِقْهُ : الْعِلْمُ بِاْلأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِلِيَّةِ
Dalam kaidah ushul fiqih disebutkan :
الْفِقْهُ لُغَةً: الْفَهْمُ وَاصْطِلاَحًا: الْعِلْمُ بِاْلأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الَّتِي طَرِيْقُهَا
اْلإِجْتِهَادُ

Fiqih menurut bahasa adalah paham atau mengerti dan menurut istilah adalah mengetahui hukum-hukum syara dengan cara ijtihad.
Fiqih itu sendiri berarti melakukan ijtihad karena hukum-hukum tersebut diistimbatkan dari dalil-dalil yang terperinci dan khusus, baik melalui nash atau melalui dalalah (indikasi) nash.
Fiqih menurut Abu Hanifah adalah pengetahuan seseorang terhadap apa yang mesti dilakukan dan apa yang dilarang untuk dilakukan.
• Pengertian syari'at
Syariat berasal dari kata (شَرَعَ)yang berarti jalan menuju sumber air, yakni jalan ke arah sumber pokok kehidupan.

• Syari'at adalah segala yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW berbentuk wahyu yang ada dalam Al-Qur'an dan Sunnah.
• Syari'at merupakan nash-nash suci yang dikandung didalam Al-Qur'an dan As Sunnah.
Ada 7 kata yang seakar dengan syari'at dalam Al-Qur'an yang berarti aturan hidup, pedoman hidup dan jalan yang harus diikuti untuk kebahagian hidup manusia, diantaranya dalam QS Al Maidah (5) ayat 48 :
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَا جًا
Artinya : "untuk setiap umat diantara kamu, kami berikan aturan dan jalan terang"
Lebih jelas lagi dalam QS Al Jaatsiyah (45) : 18
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَي شَرِيْعَةٍ منَ اْ لأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا
Artinya : kemudian kami jadian engkau (Muhammad) mengikuti syari'at (peraturan) dari agama itu, maka ikutilah (syari'at itu)."
Syari'at dalam pengertian tersebut berbeda dengan fiqih. Fiqih sudah merupakan hasil rekayasa nalar manusia. Namun terkadang ada penyempitan makna, syari'at diartikan hukum syara atau fiqih.

B. Objek Kajian Perbandingan Madzhab
Ada 4 (empat) terminology yang menjadi aspek kajian perbandingan madzhab, yaitu :

1. Muqaranatul Madzhab Fil Ushul
Yang menjadi objek kajian ilmu ini adalah masalah perbedaan objek dalam bidang ushul fiqih, didalam termasuk definisi-definisi, pembagian hukum taklifi dan wad'i dan lain-lain.
2. Muqaranatul Madzhab Fil Fiqih
Yang menjadi objek kajian adalah masalah fiqih yang didalam terjadi perbedaan pendapat, baik masalah yang berhubungan dengan ibadah, mu'amalat, jinayat, munakahat atau yang lainnya.
3. Muqaranatusy Syar'i
Objek kajiannya adalah masalah syari'at Islam yang berbeda dengan syari'at Nasrani atau Yahudi dalam masalah tertentu. Seperti perkawinan, kewarisan, keperdataan dan lain lain,

4. Muqaranatu Fi Qawaninil Wadhiyyah
Hukum yang diperbandingkan adalah hukum positif Indonesia dengan hukum Islam, menyangkut hukum tata negara, hukum kepantaian, hukum agraria dan lain-lain.

C. Tujuan Mempelajari Perbandingan Madzhab

Berikut beberapa tujuan mempelajari madzhab, yaitu
1. Untuk mengetahui hakikat perbedaan pendapat para ulama, baik yang disepakati maupun yang diperselisihkan dan untuk dapat mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan adanya perbedaan pendapat tersebut.
2. Untuk dapat menimbulkan rasa puas dalam mengamalkan ajaran-ajaran agama Islam yang didukung oleh dalil-dalil yang kuat baik dari Al-Qur'an, Hadits atau dalil-dalil syara lainnya.
3. Untuk memperoleh pandangan yang luas tentang pendapat para imam dan menyeleksi pendapat yang kuat, yang lebih maslahat untuk umat.
4. Untuk mempersatukan perpecahan umat atau memperkecil perbedaan, sehingga terjalin ukhuwah islamiyah yang sejati.
5. Untuk lebih bersemangat mempelajari syari'at Islam sebagai suatu sumber hukum dan merealisasikan keindahan syari'at Islam dan keteguhannya.
6. Untuk mengembangkan metode-metode istimbat dan cara penalaran ulama terdahulu dari hakikat ikhtilaf yang ada.

D. Ikhtilaf Dalam Perbandingan Madzhab
Ikhtilaf artinya perbedaan, perselisihan, pertukaran, berlain-lainan. Ikhtilaf lawan kata dari ittifaq atau ijma yang artinya konsesnsus atau sepakat.
Dalam perbandingan madzhab, ikhtilaf atau perbedaan pendapat dalam memahami syari'at sebagai hasil dari ijtihad pasti akan selalu terjadi atau sulit dihindari. Perbedaan pendapat diantara para mujtahid biasanya muncul dalam memahami Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam melalui metode qiyas atau analogi.


Sebuah hadits yang populer untuk masalah ini adalah :
إِخْتِــلاَفُ أُمَّتِي رَحْمَةٌ
"Perbedaan pendapat umatku hendaknya menjadi rahmat." (hr. Baihaqi, hulaimy)

Ini mengisyaratkan pada kita bahwa perbedaan pendapat jangan sampai membuat perpecahan dan pertentangan dikalangan umat Islam karena kalau umat Islam terpecah belah hanya karena beda pendapat dikhawatirkan kekuatan umat Islam akan terpecah pula padahal umat Islam mestinya bersatu untuk melawan orang-orang kafir yang hampir disetiap waktu dan kesempatan ingin menghancurkan Islam.

Sebagaimana dalam Q.S Al- Anfal (8) : 46 Allah berfirman :
وَلاَتَنَازَعُوْا فَتَفْشَلُوْا وَتَذْهَبْ رِيْــحَكُمْ
Artinya : "dan jangan lah kamu berselisih yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan menghilangkan kekuatan kamu."

Iktilaf yang terjadi dikalangan umat Islam hanya terjadi dalam masalah furu' saja yang timbul akibat dari ijtihada para ulama dan tidak berikhtilaf dalam masalah (ushuludin). Karena ikhtilaf dalam bidang furu' akan mendorong terjadinya penggalian hukum atau ijtihad yang berdampak positif terhadap daya kritis seorang muslim dalam memahami pendapat-pendapat / pandangan madzhab yang beragam.



E. Sebab-Sebab Terjadinya Madzhab
Banyak hal yang menjadi penyebab ikhtilaf atau perbedaan pendapat, karena sudut pandang yang berbeda. Hal-hal yang menyebabkan perbedaan tersebut diantaranya :
1. Berbeda pengertian dalam masalah lafadz/perkataan. Perbedaan terjadi karena kata-kata yang jarang dipakai, kata-kata yang mempunyai arti lebih dari satu, adanya pengertian kiasan dan hakiki dan ada perbedaan urut mengenai arti sesuatu perkataan yang dipakai.
2. Berbeda dalam pemakaian sunah, maksudnya para ulama berbeda pendapat dalam menilai sebuah hadits/periwayatan, baik mengenai statusnya, kehujjahannya, jalan periwayatannya dan perawi-perawi hadits. Bisa juga karena sampai tidaknya suatu riwayat kepada ulama mujtahid sehingga ketika mengambil keputusan pastinya ada perbedaan.
3. Berbeda dalam kaidah ushul fiqih. Dalam memahami kaidah ushul fiqih terjadi perbedaan dalam kaidah amr dan nahyi, aam dan khas, takhsis dan mukhosis dan lain sebagainya. Sebagai sebuah ilmu yang dibutuhkan untuk prroses ijtihad maka kedudukan ushul fiqih menjadi penting dan wajar apabila melahirkan perbedaan-perbedaan dalam memahami kaidah-kaidah tersebut.
4. Berbeda dalam penggunaan ra'yu dan nadhar
Perbedaan ra'yu dan nadhar atau perbedaan persepsi atau nalar telah terjadi sejak jaman Rasul dan sahabat. Perbedaan tersebut timbul akibat beberapa faktor diantaranya : keimanan, kecerdasan atau frekuensi pertemuan dengan Rasul.
Penggunaan ra'yu dan nadhar utamanya berkaitan dengan kaidah qiyas dan kaidah yang diperselisihkan boleh tidaknya memakai alasan tersebut seperti istihsan, maslahatul mursalah dan lain-lain.
Dari uraian tersebut dapatlah kita ambil suatu hikmah bahwa perbedaan pendapat akan selalu terjadi dalam memahami nash. Pandangan-pandangan para imam-imam madzhab yang kadang berbeda dalam menyikapi sebuah hukum yang bersumber dari Al-Qur'an maupun As-Sunnah merupakan sebuah anugrah yang harus disyukuri, karena dengan begitu proses ijtihad berjalan dengan dinamis.
Kita patut berbangga terhadap pandangan-pandangan imam-imam madzhab yang telah melakukan pengkajian terhadap hukum-hukum Islam sehingga menyebar keseluruh pelosok bangsa, namun yang patut kita camkan adalah sikap tawadhu para imam tesebut dengan pendapat masing-masing. Mereka tidak sombong dan menutup diri terhadap hukum-hukum yang berkembang kemudian mungkin karena mereka menyadari bahwa kebenaran yang berasal dari nalar manusia adalah nisbi, maka mereka pun tawadhu.
Lantas, akankah kita fanatik terhadap satu madzhab tertentu dan meremehkan madzhab yang lain ? padahal mereka semua adalah orang-orang yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk kemaslahatan umat! Akankah kita mengagungkan seorang imam madzhab dan mengabaikan yang lainnya ? inilah pertanyaan yang paling tidak membutuhkan perenungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar