Senin, 21 Juni 2010

Ijtihad dan Ittiba'

IJTIHAD, ITTIBA DAN TARJIH


A. Latar Belakang Masalah
Syariat Islam yang datang kepada kita dasarnya ialah al-Quran. Kemudian al-Quran itu dijelaskan oleh Nabi Muhammad saw., baik dengan kata-kata maupun dengan perbuatannya. Kata-kata dan perbuatan inilah yang disebut Sunnah.
Sahabat-sahabat Nabi dan para Tabi’in sempurna pengetahuannya tentang bahasa al-Quran, bahasa Arab, dan mengetahui pula sebab-sebab turunnya, rahasia-rahasia syari’at dan tujuannya. Pengetahuan ini disebabkan karena pergaulan mereka dengan Nabi saw., di samping kecerdasan mereka sendiri. Karena itu, mereka tidak memerlukan peraturan-peraturan dalam mengambil sesuatu hukum (istinbath), sebagaimana mereka tidak membutuhkan qaidah-qaidah untuk mengetahui bahasa mereka sendiri (bahasa Arab).
Sesudah Islam meluas dan bangsa Arab sudah bergaul dengan bangsa-bangsa lain, maka dibuatlah peraturan-peraturan bahasa Arab. Selain untuk menjaga bahasa Arab sendiri, sebagai bahasa al-Quran, dari pengaruh-pengaruh bahasa lain, juga agar bahasa itu mudah dipelajari dalam bangsa lain. Di samping itu banyak peristiwa-peristiwa baru yang timbul dalam segala lapangan hidup. Keadaan mencari dan menentukan hukum peristiwa-peristiwa tersebut.
Dengan demikian, diperlukan pemahaman baru dan penggalian hukum dari sumber aslinya. Upaya penggalian inilah yang dinamakan dengan ijtihad, yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dalam istinbath hukum, sedangkan bagi yang tidak memiliki kemampuan, cukup dengan menempuh jalan taqlid atau ittiba’. Dalam proses istinbath terdapat sebuah metode dalam mendapatkan sebuah hukum syari’at, proses inilah yang dinamakan dengan tarjih.

B. Ijtihad
1. Pengertian Ijtihad
Secara etimologi ialah memiliki arti al-Masyaqat (kesulitan dan kesusahan) dan ath-Thaqat (kesanggupan dan kemampuan. Sedangkan menurut pengertian ulama ahli ushul Fiqh, ijtihad adalah aktivitas untuk memperoleh pengetahuan (istinbath) hukum syara’ dari dalil terperinci dalam syari’at.
Sementara itu, sebagian ulama yang lain memberikan definisi ijtihad adalah usaha mengerahkan seluruh tenaga dan segenap kemampuannya baik yang menetapkan hukum-hukum syara’ maupun untuk mengamalkan dan mernapkannya.
Dari pengertian di atas, maka ijtihad mengandung dua faktor, sebagai berikut:
a. Ijtihad yang khusus untuk menetapkan suatu hukum dan penjelasannya. Pengertian ini adalah pengertian ijtihad yang sempurna, dan dikhususkan bagi ulama yang bermaksud untuk mengetahui ketentuan-ketentuan hukum furu’ amaliyah dengan menggunakan dalil-dalil terperinci.
b. Ijtihad khusus untuk menerapkan dan mengamalkan hukum. Seluruh ulama sepakat, bahwa sepanjang masa tidak akan terjadi kekosongan dari mujtahid dalam kategori ini. Mereka inilah yang akan mencari dan menerapkan ‘illat terhadap berbagai kasus juz’iyyah, dengan menerapkan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh ulama terdahulu.
Objek ijtihad adalah setiap hukum syara’ yang tidak memiliki dalil yang qat’i. Sedangkan hukum melakukan ijtihad bagi seseorang yang sudah memiliki persyaratan ijtihad ada lima hukum, yaitu:
a. fardu ‘ain untuk berijtihad apabila ada permasalahan yang menimpa dirinya dan harus mengamalkan hasil ijtihadnya.
b. fardu ‘ain jika ditanya tentang sesuatu permasalahan yang belum ada hukumnya.
c. fardu kifayah, jika permasalahan yang diajukan kepadanya tidak dikhawatirkan akan habis waktunya, atau ada orang lian yang sama-sama memenuhi persyaratan ijtihad.
d. sunah apabila ijtihad terhadap permasalahan yang baru, baik ditanya ataupun tidak.
e. haram apabila berijtihad terhadap permasalahan yang sudah ditetapkan secara qath’i.

2. Syarat-syarat Mujtahid
Orang yang melakukan ijtihad dinamakan mujtahid, dalam hal ini tidak semua orang dapat melakukan ijtihad dalam mengistinbath hukum syara’. Akan tetapi hanya orang tertu, yang memenuhi persyaratan yang boleh melakukan ijtihad. Persyaratan itu adalah:
a. Menguasai bahasa Arab; hal ini dikarenakan bahwa sumber hukum, yakni al-Quran dan as-Sunnah, keduanya menggunakan redaksi berbahasa Arab.
b. Mengetahui nasakh dan mansukh. Persyaratan ini didasarakan keapda kedudukan dan nilai al-Quran sebagai pedoman dan sumber utama syari’at yang bersifat abadi sampai hari qiyamat. Kerena ilmu yang terkandung di dalamnya begitu luas.
c. Mengerti Sunnah. Syarat ini disepakati secara bulat oleh para ulama, bahwa seorang mujtahid harus mengerti betul tentang sunnah, baik qauliyyah (perkataan), fi’liyyah (perbuatan) maupun taqririyyah (ketetapan), minimal pada setiap pokok masalah (bidang) menurut pendapat bahwa ijtihad itu dapat dibagi pembidangannya.
d. Mengerti letak ijma’ dan khilaf. Letak ijma’ yang tidak diragukan lagi terjadinya dan harus dimengerti oleh para mujtahid adalah masalah dasar (pokok) faridah. Banyak khabar yang mutawatir menunjukkan adanya ijma’ tersebut. Begitu juga tentang masalah waris, serta masalah wanita yang diharamkan yang telah ditentukan dalam al-Quran dan hadits telah terjadi ijma’ di dalamnya.
e. Mengetahui qiyas. Hal ini didasarkan bahwa ijtihad itu adalah qiyas itu sendiri.
f. Mengetahui maksud-maksud hukum.

3. Tingkatan-tingkatan Mujtahid
Jabatan mujtahid memiliki tingkatan-tingkatan, yaitu sebagai berikut::
a. Mujtahid Mustaqil, yaitu mujtahid yang bebas menggunakan kaidah-kaidah yang ia buat sendiri.
b. Mujtahid mutlaq ghair mustaqil, yaitu mujtahid seperti mujtahid mustaqil, tapi tidak memiliki kaidah-kaidah yang ia buat.
c. mujtahid muqayyad, yaitu mujtahid yang terikat madzhab imamnya.
d. Mujtahid tarjih, yaitu mujtahid yang belum sampai kepada mujtahid muqayyad, tetapi hapal kepada kaidah-kaidah imamnya.
e. mujtahid fatwa, yaitu orang yang hapal dan paham terhadap kaidah-kaidah imamnya, mampu menguasai permasalahan yang sudah jelas atau yang sulit, namun dia masih lemah dalam menetapkan putusan berdarkan dalil serta lemah dalam menetapkan qiyas.

B. Ittiba’
Ittiba’ adalah menerima (mengikuti) perkataan orang yang mengatakan, sedangkan engkau mengetahui atas dasar apa dia berpendapat demikian, atau dengan kata, ittiba’ adalah menerima perkataan orang lain dengan mengetahui sumber atau alasan perkataan tersebut. Ittiba’ dalam agama diperintahkan.
Allah swt. berfimran:
فَاسْئَلُوْآ أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لاَتَعْلَمُوْنَ (النحل : 43)
Artinya:
“Tanyakan kepada ahli dzikir (orang-orang pandai) jika kamu tidak mengetahui.” (Q.S. an-Nahl : 43)
Yakni, tanyakan kepada mereka dari ilmu mereka yang dari Quran dan hadits bukan dari pendapat mereka semata-mata. Zikir ialah Kitabullah dan hadits, bukan lain-lainnya. Syariat Islam yang suci ini adakalanya dari Allah, yaitu Quran atau Rasulullah, yaitu hadits. Maka yang dimaksud dengan ahli dzikir ialah ahli Quran dan ahli hadits. Apabila mereka ditanya maka jawabnya, “Tuhan berfirman begini atau dalam hadits tersebut begitu”. dan sebagainya.
Orang yang melakukan ittiba, disebut dengan muttabi’. Seorang mukmin wajib mengikuti (ittiba’) kepada Rasulullah saw. supaya setiap perbuatannya sesuai dengan tuntunan Allah dan RasulNya. Adapun ittiba’ kepada selain Allah dan Rasul diperintahkan dalam Islam, yaitu kepada para ulama sebagai waratsatu al-Anbiya.

C. Tarjih
1. Pengertian Tarjih
Secara etimologi tarjih berarti “menguatkan” sedangkan secara terminologi ada dua definisi yang di kemukakan oleh ulama;
a. Menurut ulama hanafiah, ialah memunculkan adanya tambahan bobot pada salah satu dari dua dalil yang sama (sederajat) dengan tambahan yang tidak berdiri sendiri”.
Menurut golongan ini, dalil yang bertetangan harus sederajat dalam kualitasnya, seperti pertentangan ayat dengan ayat. Dalil tambahan yang menjadi pendukungnya harus berkaitan dengan salah satu dalil yang didukungnya.
b. Menurut jumhur ulama, adalah menguatkan salah satu dalil yang zhanni dari yang lainnya untuk diamalkan (diterapkan) berdasarkan dalil tersebut.
Jadi, tarjih ialah memangkan salah satu di antara dua dalil yang berlawanan, karena ternyata yang satu lebih kuat dari yang lainnya. Yang lbih kuat disebut rajih dan yang kalah kuat disebut marjuh.

2. Dasar-dasar Tarjih
a. Ijma sahabat untuk melaksanakan tarjih. Mereka memakai hadits yang diriwayatkan ‘Aisyah yang menerangkan wajibnya mandi ketika bertemu dua alat kelamin laki-laki dan perempuan, dan mereka meninggalkan hadits, “Air hanya dari air.”
b. Kalau dua dugaan berlawanan, kemudian salah satunya lebih kuat, maka memakai dugaan yang kuat ini menjadi tertentu/tidak ragu-ragu menurut adat kebiasaan. Demikian pula hukum-hukum syari’at. Kalau tidak memakai yang lebih kuat, tentulah memakai yang lemah. Pemakaian yang lemah dengan meninggalkan yang kuat dapat diterima akal.

3. Syarat-syarat Tarjih
Syarat-syarat melakukan tarjih adalah:
a. Kedua dalil yang dikompromikan sama dalam kepastian tetapnya, sebab itu tidak ada pertentangan antara ayat al-Quran dan hadits ahad.
b. Kedua dalil yang dikompromikan sama dalam kekuatannya.
c. Keduanya sama dalam hukum beserta sama dalam waktu, tempat dan arah.



4. Macam-macam Perlawanan
Perlawanan dalil-dalil, menurut perhitungan ada sepuluh, yaitu sebagai berikut:
a. Perlawanan antara Quran dengan Quran;
b. Perlawanan antara Quran dengan Hadits;
c. Perlawanan antara Quran dengan Ijma’;
d. Perlawanan antara Hadits dengan Hadits;
e. Perlawanan antara Hadits dengan Ijma’;
f. Perlawanan antara Hadits dengan Qiyas;
g. Perlawanan antara Ijma’ dengan Ijma;
h. Perlawanan antara Ijma’ dengan Qiyas;
Yang akan dibicarakan di sini hanyalah perlawanan hadits dengan hadits. Perlawanan selebihnya boleh dikatakan tidak pernah terjadi.
Cara mentarjih hadits-hadits yang berlawanan dapat dilakukan dengan empat cara, yaitu:
1. Tarjih mengingat Isnad;
2. Tarjih mengingat Matan;
3. Tarjih mengingat madlul; dan
4. Tarjih mengingat hal-hal di luar hadits.

D. Penutup
Uraian di atas merupakan pengetahuan yang perlu diketahui oleh setiap orang yang hendak mengetahui lebih dalam tentang hukum-hukum syara’, agar tidak terjebak pada taqlid buta. Pengetahuan tentang hukum syara’ yang dibarengi dengan mengatahui dalil dan mengetahui proses istinbath itu sendiri akan lebih menguatkan seseorang dalam mengamalkan pengetahuan yang diketahuinya.

DAFTAR PUSTAKA


Ash-Shiddieqy, Hasby. 1967. Pengantar Ilmu Fiqh. Jakarta: CV. Mulia.
Hanafi, A. 1961. Ushul Fiqh. Jakarta: Wijaya.
Karim, S. Syafi’i, H, Drs. 2001. Fiqh Ushul Fiqh Untuk IAIN, STAIN, PTAIS. Bandung: Pustaka Setia.
Khalaf, Abdul Wahab. 1972. Ilmu Ushulil Fiqh. Najlisul Ala Lid Da’watil Islamiyah: Jakarta.
Syafe’i, Rahmat, Prof., Dr., MA. 1999. Ilmu Ushul Fiqih Untuk IAIN, STAIN, PTAIS. Bandung: Pustaka Setia.



KATA PENGANTAR

Puji syukur ke khadirat Allah SWT., Tuhan yang telah memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga makalah ini dapat diselesaikan walaupun masih banyak kesalahan dan kekurangan.
Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Baginda Nabi Muhammad s.a.w., keluarganya, sahabatnya, serta pengikutnya.
Makalah yang berjudul Ijtihad, Ittiba, dan Tarjih ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Ushul Fiqh.
Dengan selesainya karya tulis ini, kami memanjatkan do’a kepada Allah swt. agar apa yang penulis harapkan dapat tercapai, dan tidak lupa kami harapkan dorongan dan motivasi dari pembaca dengan memberikan saran dan kritikan kepada kami, demi perbaikan serta penyempurnaan makalah ini.



Cipasung, Desember 2005


Penyusun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar