Selasa, 22 Juni 2010

ikhtlaf dan ijtihad

I. IKHTILAF

A. Pengertian Dan Daerah Tempat Terjadi Ikhtilaf.
Masalah ikhtilaf merupakan persoalan yang terjadi dalam realitas kehidupan manusia. Diantara maslah khilafiah tersebut, ada yang menyelesaikannya dengan cara yang sangat sederhana dan mudah, karena ada saling pengertian berdasarkan akal sehat. Akan tetafi dibalik itu masalah khilafiah dapat menjadi ganjalan untuk menjalin keharmonisan dikalangan ummat islam karena sikap ta’ asubiyah (fanatic) yang berlebihan, tidak berdasarkan pertimbangan akal sehat dan sebagainya. Dari uraian diatas dapat dipahami, bahwa masalah khilafiah adalah masalah yang selalu aktual dalam realitas kehidupan manusia, karena ada daya berpikir yang dimiliki, yang berakibatkan orang berpikir dinamis pula dalam menetapkan suatu hukum.
Adapun yang menjadi daerah tempat terjadinya ikhtilaf dalam garis besar terdapat pada :
1. Ayat-ayat al-Quran yang Zhanniyatul dalalah.
2. Hadist-Hadist yang Zhanniayatul dalalah dan zhanniyatul wurud
3. masalah-masalah atau peristiwa-peristiwa yang belum ada ketentuannya hukumnya dalam nash (al-Quran dan sunnah)

B. Pokok-Pokok Sebab terjadi Ikhtilaf
Iktilaf dikalangan ummat islam telah terjadi pada masa sahabat, karena perbedaan paham di antara mereka dan perbedaan nash (sunnah) yangs ampai pada mereka.
Hal yang terjadi karena pengetahuan mereka dalam masalah hadist tidak sama dan juga karena perbedaan pandangan tentang dasar penetapan hokum dan berlainan tempat.
Perbedaan pendapat dikalangan ummat ini, sampai kapan pun dan ditempat mana pun akan terus berlangsung dan hal ini menunjukan kedinamisan hukum islam, karena pola pikir manusia terus berkembang.
Diantara sebab-sebab pokok terjadi ikhtilaf dikalangan para ulama (Mujtahidin) adalah sebagai berikut :
1. Diantara para Ulama ada yang berpandangan yang terlalu berlebihan terhadap amaliah-amaliah yang disunatkan,sebagai orang awam menganggapnya suatu amaliyah yang diwajibkan dan berdosa apabila ditinggalkan.
2. Diantara ulama dan ummat Islam, ada yang kurang memperhatikan situasi pada waktu Nabi bersabda, apakah ucapan beliau berlaku untuk umum atau untuk orang tertentu saja. Apakah perintah itu untuk selama-lamanya atau bersifat sementara.
3. Kedudukan suatu hadist. Karena hadist-hadist yang dating dari rosullullah itu melewati banyak jalan, maka terkadang menimbulkan perbedaan antara riwayat yang satu dan yang lainnya, bahkan bias juga berlawanan.
4. Para ulama dalam menetapkan sutau hukum tidak sama antara satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan tidak sama dalam penggunaan sumbernya.





























II. IJTIHAD
A. PENGERTIAN IJTIHAD

Ijtihad ialah : mencurahkan segalanya tenaga (pikiran) untuk menemukan hukum agama (syara’) melalui salah satu dalil syara’ dan dengan cara tertentu. Tanpa dalil syara’ dan tanpa cara tertentu, maka hal tersebut merupakan pemikiran denagn kamauan sendiri semata-mata dan tersebut tidak dinamakan ijtihad. Dengan demikian berarti bahwa objek ijtihad adalah nash-nash yang sifat zhanni ataupun yang tidak ada nashnya sama sekali. Hal ini juga berarti, bahwa ijtihad adalah lebih luas dari qiyas.

B. FIQH SEBAGAI HASIL IJTIHAD
Istilah fiqh sebenarnya telah muncul pada masa permulaan islam. Namun istilah tersebut pada masa itu berbeda dengan istilah yang kenal pada masa sekarang. Pada masa nabi fiqh belum berkembang, karena segala permasalahan yang dihadapi ummat Islam bias segera dihadapi diselesaikan oleh Nabi tanpa harus melakukan penelaahan ijtihad atau dengan pemikiran kreatif para sahabat yang memperoleh pengesahannya.
Pada masa sahabat ketentuan hukum dikeluarkan sesuai dengan tuntutan masyarakat, dan disamping memperhatikan jiwa ajaran yang terdapat dalam nash, mereka juga mengorientasikan pada kepentingan kemaslahatan ummat. Oleh karena itu, corak pambahasan fiqh pada masa itu merupakan pembahasan yang berusaha menjawab tuntutan masyarakat dan menyusun fatwa-fatwa fiqh secara teoritis. Diantara para sahabat yang banyak mengeluarkan fatwa adalah Umar bin Khattab, yang kadang dianggap sebagaian orang menyalahi nash yang ada. Misalnya beliau menolak memberikan akat kepada mualaf, menambah hukuman peminun khamar dari 40 kali menjadi 80 kali.
Abu hanifah (80-150 H). Umpamanya banyak mengeluarkan fatwa dengan memperhatikan kepentingan sosiologi yang banyak dipengaruhi oleh kondisi masyarakat kuffah.



C. DASAR DASAR IJTIHAD
Sebagai landasan dasar Ijtihad adalah :

1. Al-Quran,




“ hai orang orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rosul-Nya, dan orang-orang yang memegang kekuasaan (ulil amri) di antara kamu. Kemudian apabila kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikan ia kepada Allah (jiwa Al-Quran) dan Rosul (jiwa Sunah Nabi)”. ( QS. An-Nisa : 59).
Orang tidak akan bertengkar atau berbeda pendapat, apabila nashnya sudah jelas ada dan terang pula maksudnya, seperti kewajiban kewajiban melakukan shalat lima waktu, mengerjakan puasa Ramadhan dan kewajiban-kewajiban lainnya. Kemudian walaunpun ada nashnya tetapi masih terlihat sama-samar, maka hal ini pundapat menimbulkan perbedaan pendapat apalagi yang tidak ada nashnya sama sekali, lebih besar lagi kemungkinan terjadi perbedaan pendapatnya.
2. As-sunnah
3. Dalil Aqli (rasio)
Sebagaimana diketahui, bahwa agama yang dibawa Nabi Muhammad SAW. Adalah agama yang terakhir, ynag akan berlaku untuk sepajang masa, sedangkan kejadian-kejadian yang dihadapi oleh manusia cukup banyak dan akan terus bermunculan dan semua peristiwa itu memerlukan ketentuan hokum. Andaikata Ijtihad tidak dibenarkan dalam menetapkan suatu hokum, sedangkan nash-nash yang ada terbatas jumlahnya, karena wahu Allah tidak akan turun lagi dan sabda Nabi pun tidak akan ada tambahannya, maka manusia ini akan mengalami kesulitan dalam menentukan hokum mengenai suatu peristiwa. Untuk mengatasi hal yang semacam itu harus ada jalan keluarnya, yaitu ijtihad sebagaimana yang telah dicontohkan oleh imam mujtahid.

D. HUKUM IJTIHAD
Sebagian puqaha berpendapat, bahwa berijtihad itu hukumnya wajib dan diantara alasannya yang dikemukakan ialah ;
1. Al-Quran
Firman Allah yangtelah dikemukakan diatas, yaitu surat an-Nisa: 59, dan dalam ayat lain Allah berfirman :


“ Maka ambilah ibarat, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan. (QS. Al-Hasyr:2)
Berdasarkan ayat yang kedua ini, maka bagi orang-orang yang ahli memahami dan merenungkan sesuatu, diperintahkan untuk mengambil ibarat, dan hal ini berarti mengharuskan mereka untuk berijtihad.
2. Sunnah
Hadist Mu’adz bin jabal yang telah dikemukakan diatas, dapat juga dijadikan dalil ijtihad, karena secara langsung atau tidak, Nabi Muhammad telah merestui apa yang telah dipikirkan oleh mu’adz tersebut.
Nabi juga Bersabda:



“ Apabila seorang hakim memutuskan perkara dengan berijtihad dan ternyata benar ijtihadnya, maka ia mendapatkan dua pahala. Jika menetapkan hukum itu tidak benar ijtihadnya, maka ia mendapat satu pahala.” (HR. Bukhori dan Muslim).







III.
POLA PEMIKIRAN DAN DASAR HUKUM IMAM-IMAM MAZHAB

Para Imam Mujtahid seperti Imam Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Imam Ahmad Bin Hambali, sudah cukup dikenal di Indonesia oleh sebagian besar ummat Islam. Bagi ilmuwan Mazhab yang empat itu, juga mereka kenal seperti: Imam daud az-Zahiri, Imam Syi’ah Zaidiyah, Syi’ah Imamiyah dan Imam Mujtahid lainnya. Akan tetapi untuk mengetahui pola pemikiran masing-masing cenderung hanya ingin mendalami madzhab tertentu saja. Hal ini disebabkan karena pengaruh lingkungan atau karena ilmu yang diterima hanya dari ulama/ guru yang menganut suatu madzhab saja.
Dibawah ini akan dikemukakan beberapa tokoh Imam mazhab:
A. IMAM HANAFI
Imam hanafi dilahirkan dikota kufah pada tahun 80 H(699 M). Nama beliau sejak kecil ialah Nu’man Bin Tsabit bin Zauth Bin Mah. Ayah beliau dilahirkan keturunan dari bangsa persi (Kabul Afganistan) yang sudah menetap di Kupah.
Beliau diberi gelar Abu Hanifah, karena diantara putranya ada yang bernama Hanifah. Imam Hanafi dikenal sangat rajin menuntut ilmu. Semua ilmu yang bertalian dengan keagamaan, beliau pelajari. Pengakuan imam maliki dan Imam syafi’i mengenai kepandaian Imam Hanafi dalam masalh Fiqh, sudah cukup dijadikan alasan, bahwa betapa luas pandnagan beliau dalam mengulas hokum-hukum islam.
Dalam mengistinbatkan suatu hukum, beliau terlebh dahulu melihat kepada kitabullah, dan bila tidak ditemukan, dilihat pada sunnah Rosullah, bila tidak ditemukan pula, beliau melihat perlataan para sahabat, lalu beliau ambil pendapat yang sesuai dengan jalan pikiran beliau.
Sebagai dasar yang beliau dalam menetapkan suatu hokum adalah:
 Al-kitab - Al-Isthisan
 As-sunnah - Urf
 Ahwalus shohabah
 Al-Qiyas
B. IMAM MALIKI BIN ANAS (93 H-179 H)
Imam Maliki dilahirkan di kota Madinah daerah negeri Hijaz pada tahun 93 H (721 M). nama Beliau adalah Maliki bin Abi Amir. Salah seorang kakeknya dating ke Madinah lalu bediam disana.
Beliau mempelajari ilmu pada Ulama-ulama Madinah, diantara para Tabi’in, para cerdik pandai dan para ahli hokum Agama. Guru beliau yang bernama Abdur Rahman ibnu Hurmuz, belaiu dididik ditengah-tengah mereka itu sebagai anak yang cerdas pikiran, cepat menerima pelajaran, kuat ingatan dan teliti.
Kepandaian beliau tentang ilmu Hadist dapat diketahui melalui pengakuan para ahli hadist, diantaranya Imam Abdu Rahman bin Mahdi Berkata: “ saya belum pernah mendahulukan seorang pun tentang shahihnya hadist dari pada Imam Maliki”. Beliau juga berkata “Tidak ada dimuka bumi ini seorang pun pada masa itu yang lebih dipercayai tenyang hadist selain Imam Maliki”.
Dalam suatu riwayat dikatakan,bahwa Imam Maliki menghimpun hadist Nabi selama empat puluh tahun dan dalam suatu riwayat ada yang menaytakan bahwa Imam Maliki telah hafal 100.000 hadist dan beliaulah yang paling hafal hadist Nabi.
Dasar-dasar hokum yang diambil dan dipergunakan oleh imam Maliki dapat disimpulkan sebagi berikut :
 Kitab Allah (al-Quran)
 Sunnah rasul yang telah beliau pandang sah
 Ijma para ulama Madinah, tetapi kadang-kadang beliau menolak hadist apabila ternyata berlawanan atau tidak diamalkan oleh para ulama Madianh.
 Qiyas
 Istishlah (Mashalihul Mursalah) adalah mengekalkan apa yang telah ada karena suatu hal yang belum diyakini. Adapun Mashalihul Mursalah ialah memelihara tujuan-tujuan ayara’ denagn jalan menolak sagala sesuatu yang merusak makhluk.




C. IMAM SYAFI’I
Imam syafi’I dilahirkan di Guzzah suatu kampung dalam jajahan palestina, masih wilayah Asqalan pada tahun 150 H (767 M), bersamaan dengan Wafatnya Imam Hanafi. Kemudian ibnu Ustman ibn syafi’I al-Mutholibi dari keturunan Muthalib Bin Abdi Manaf.
Kecerdasan syafi’I dapat kita ketahui melalui riwayat-riwayat yang mengatakan, bahwa Imam Syafi’I pada usia 10 tahun sudah hafal dan mengerti kitab Al-Muwatha’ kitab Imam Maliki. Karena itulah ketika ilmu hadist imam sopyan bin uyainah, beliau sangat dikagumi oleh guru besar ini dan selanjutnya beliau dapat menempuh ujian ilmu hadist serta lulus mendapat ijazah tentang ilmu hadist daari guru besar tersebut.
Semenjak itu pula orang orang mulai berdatangan kepada Imam syafi’I dan yang berdatangan bukan itu bukanlah orang sembarangan tetapi terdiri dari pad Ulama, ahli sya’ir, ahli kesusastraan arab, dan orang-orang terkemuka, karena dada beliau pada waktu itu telah penuh dengan ilmu-ilmu.
a. Dasar-dasar hukum yang dipaki oleh Imam Syafi’i
Mengenai dasar-dasar hukum yang dipakai Imam syafi’I sebagai acuan pendapatnya termaktub dalam kitab ar-Risalah sebagai berikut:
1. Al-Quran, beliau mengambil dengan makna(arti) yang lahir kecuali didapati alasan yang menunjukan bukan arti yang lahir itu, yang harus dipakai atau dituruti.
2. As-sunnah, beliau mengambil Sunnah tidaklah mewajibkan yang mutawatir saja, tetapi yang Ahad pun diambil dan dipergunakan untuk menjadi dalil, asal telah mwncukupi syarat-syaratnya, yakni selama perawi hadist itu orang kepercayaan, kuat ingatan dan bersambung langsung sampai kepada Nabi Muhammad SAW.
3. Ijma, dalam arti, bahwa para sahabat semuanya telah menyepakatinya. Disamping itu beliau berpendapat dan meyakini, bahwa kemungkinan ijma dan pesesuaian paham bagi segenap ulama itu, tidak munghkin karena berjauhan tempat tinggal dan sukar berkomunikasi.
4. Qiyas, Imam Syafi’I memakai Qiyas apabila dalam ketiga dasar hukum diatas tidak tercantum, juga dalam keadaan memaksa.
5. Istidlal, Maulana Muhammad ali dalam bukunya Islamologi menagtakan bahwa Istidlal makna aslinya menarik kesimpulan suatu barang dari barang lainnya.
Oleh karena itu Imam syafi’I memakai jalan istidlal denagn mencari alasan atas kaidah-kaidah agama ahli kitab yang terang-terangan tidak dihapus oleh al-quran. Setrusnya beliau tidak mau mengambil hukum denagn jalan Istihsan. Imam Syafi’I berpendapat mengenai Istihsan ini sebagai berikut: “barang siapa menetapkan hukum denagn Istihsan berarti ia membuat syariat sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar